Pemberitahuan Penyesuaian Pola Kerja di Lingkungan Universitas Sam Ratulangi Tahun 2026

Pemberitahuan Penyesuaian Pola Kerja di Lingkungan Universitas Sam Ratulangi Tahun 2026

Sehubungan dengan Surat Edaran Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi Nomor 2 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pola Kerja dan Penyelenggaraan Kegiatan Akademik, Universitas Sam Ratulangi menetapkan penyesuaian pola kerja di lingkungan UNSRAT.

Berdasarkan surat resmi , berikut ketentuan yang perlu diperhatikan:

1. Penyesuaian Pola Kerja

  • Hari kerja: 5 (lima) hari kerja dalam 1 minggu
  • Work From Office (WFO): Senin – Kamis
  • Work From Home (WFH): Jumat
  • Dosen menyesuaikan pelaksanaan WFH dengan kebutuhan proses pembelajaran
  • Ketentuan tidak berlaku bagi Satuan Pengamanan (Satpam)

2. Kewajiban Tenaga Kependidikan

  • Wajib mengisi laporan kerja harian melalui aplikasi SKP
  • Wajib melakukan rekam kehadiran melalui aplikasi Intra DIKTI
  • Tidak melakukan rekam kehadiran dianggap tidak hadir

3. Penyesuaian Kegiatan Akademik

  • Pelaksanaan kegiatan akademik diatur sesuai kebutuhan masing-masing unit kerja

4. Efisiensi Mobilitas dan Energi

  • Pembatasan penggunaan kendaraan dinas dan operasional
  • Optimalisasi penggunaan ruang, fasilitas, dan platform digital
  • Efisiensi penggunaan energi (AC minimal 25°C dan penggunaan listrik secara efisien)
  • Pembatasan perjalanan dinas (dalam negeri hingga 50% dan luar negeri hingga 70%)

5. Monitoring dan Evaluasi

Pimpinan unit kerja melakukan monitoring dan evaluasi secara berkala

Kebijakan ini mulai berlaku pada 13 April 2026.

Dokumen resmi dapat diunduh pada lampiran: