AKADEMIK DAN TATA TERTIB

PERKULIAHAN
           FEB UNSRAT dalam melaksanakan aktivitas Tri Dharma Perguruan Tinggi, khususnya unsur pendidikan dan pengajaran mengacu pada kalender akademik universitas maupun kalender akademik fakultas. Pelaksanaan perkuliahan diatur berdasarkan ketentuan yang berlaku dengan mengacu pada Peraturan Akademik Universitas Sam Ratulangi, dan peraturan-peraturan lainnya yang terkait dengan penyelenggaraan sistem pendidikan di perguruan tinggi.

ETIKA PERKULIAHAN / KULIAH DARING
           Etika Perkuliahan Untuk Mahasiswa. Etika perkuliahan untuk mahasiswa berlaku di lingkungan kampus FEB UNSRAT, baik dalam proses belajar mengajar di kelas, laboratorium, dan perpustakaan serta kegiatan konsultasi dengan Dosen Wali maupun Pembimbing Skripsi/ Tesis, dan Tim Promotor.
Etika Perkuliahan Untuk Dosen Pengajar. Dosen pengajar diwajibkan membacakan tata tertib perkuliahan, menjelaskan dan membagikan Satuan Acara Perkuliahan pada awal perkuliahan, serta memberikan perkuliahan sesuai Satuan Acara Perkuliahan (SAP), sesuai dengan jadwal yang telah ditentukan, dan wajib hadir tepat waktu dalam setiap pemberian materi kuliah. Dosen pengajar bertindak sebagai penanggung jawab kelas wajib melakukan pembagian tugas (materi dan waktu), dan melakukan monitoring terhadap pelaksanaan proses belajar mengajar, serta wajib mengumumkan kepada mahasiswa dan memasukkan Nilai Ujian Tengah Semester (UTS) beserta Daftar Hadir Kuliah paling lambat 1 (Satu) minggu setelah pelaksanaannya pada Wakil Dekan Bidang Akademik. Dosen pengajar ber-tindak sebagai koordinator mata kuliah diwajibkan mengisi pertemuan diawal dan diakhir kuliah untuk meninjau kesiapan perkuliahan sekaligus mengevaluasi proses belajar mengajar yang telah berjalan.
Etika Tenaga kependidikan. Etika bagi tenaga kependidikan dimaksudkan untuk memperlancar pelaksanaan perkuliahan, dan mendukung secara keseluruhan proses belajar mengajar agar berjalan secara efisien dan efektif.

ETIKA KULIAH DARING
           Dalam mengikuti kuliah online (daring), sebaiknya mahasiswa menghidupkan kamera. Dengan menghidupkan kamera termasuk bagian mahasiswa memperhatikan dan menghormati dosen yang yang sedang menyampaikan materi. Apabila tidak dapat menghidupkan kamera sebaiknya menghubungi dosen untuk menjelaskan bahwa saat kuliah tidak dapat menampilkan diri tentunya dengan alasan yang jelas, dengan itu dosen pasti memberikan pengertian.
– Berpakaian Rapi dan Sopan.
   Jika sudah menghidupkan kamera, hal yang harus diperhatikan yaitu mengenakan pakaian yang rapi   dan  sopan. Jika perkuliahan tatap muka seluruh mahasiswa sudah mengerti bahwa ketika masuk kelas   harus berpakaian rapi dan sopan.
– Matikan Mikrofon Saat Tidak Digunakan.
   Saat perkuliahan berlangsung pastikan matikan mikrofon apabila tidak bertanya.

PELAKSANAAN UJIAN
      Tujuan penyelenggaraan ujian untuk menilai apakah mahasiswa telah memahami atau menguasai materi yang dikuliahkan, sesuai Satuan Acara Perkuliahan (SAP) yang ditentukan oleh dosen yang bersangkutan.
Frekuensi pelaksanaan ujian dilaksanakan sebanyak 2 dua) kali yaitu: Ujian Tengah Semester (UTS) dan Ujian Akhir Semester (UAS). UTS dilaksanakan setelah 7 (tujuh) Kali kuliah tatap muka; UAS dilaksanakan setelah 14 Kali kuliah tatap muka. UTS dan UAS masing- masing dilaksanakan hanya 1 (Satu) Kali selama 1 Semester. Selain UTS dan UAS mahasiswa diberikan tugas-tugas khusus, seperti; penyelesaian soal-soal latihan, penyusunan makalah/paper, review materi setiap perkuliahan, survei dan pembuatan laporan, rangkuman dari suatu bacaan (buku teks, jurnal, dan lain-lain).
Mahasiswa yang akan mengikuti ujian akhir semester pada program SI harus memenuhi kewajiban seperti yang tertuang dalam Instruksi Rektor UNSRAT No. 4250 Tahun 2013.
Persyaratan ujian dikhususkan untuk mahasiswa dengan tujuan untuk memastikan peserta ujian adalah mahasiswa yang memenuhi seluruh persyaratan ujian

ETIKA UJIAN
Etika Ujian dimaksudkan untuk mengatur pelaksanaan ujian (UTS dan UAS) agar berjalan dengan baik. Etika ujian ditujukan kepada panitia, dan pengawas ujian, dosen dan mahasiswa.

PEMASUKAN DAN PENGUMUMAN HASIL UJIAN
           Sesuai hasil ujian dalam bentuk daftar nilai dimasukkan dalam waktu 2 (dua) minggu setelah ujian akhir dilaksanakan oleh dosen pengajar kepada Wakil Dekan Bidang Akademik setelah mendapatkan persetujuan dari koordinator kelas, dan langsung dapat dilihat pada portal akademik. Rekapan daftar nilai hasil ujian termasuk nilai mahasiswa hasil ujian susulan dan nilai tugas akademik mahasiswa yang mendapat nilai T dimasukkan ke Wakil Dekan Bidang Akademik.
Daftar nilai harus ditanda-tangani mahasiswa pada kolom yang tersedia. Tidak dibenarkan memasukkan hasil ujian susulan tanpa daftar nilai tersebut di atas. Prosedur pemasukan dan pengumuman hasil ujian untuk mahasiswa Program Magister dan Program Doktor diatur tersendiri pada Buku Panduan Akademik Program Magister dan Buku Panduan Akademik Program Doktor.

EVALUASI KEBERHASILAN KEGIATAN AKADEMIK
Evaluasi Dosen dalam bentuk Laporan Kinerja Dosen
Laporan kinerja dosen merupakan sekumpulan dokumen yang berisikan rekam jejak kinerja dari seorang dosen selama 1 (Satu) tahun yang terdiri dari 2 (Dua) Semester secara berurutan mengenai aktivitas Tri Dharma Perguruan Tinggi untuk dijadikan sebagai bahan laporannya kepada Wakil Dekan Bidang Akademik melalui Pimpinan Jurusan.

Evaluasi Keberhasilan Mahasiswa
          Keberhasilan mahasiswa akan diukur berdasarkan hasil ujian semesteran dalam bentuk Kartu Hasil Studi, dan Transkrip Nilai setelah mahasiswa menyelesaikan program pendidi-kannya. Penilaian keberhasilan mahasiswa dilakukan pada akhir semester dengan pemberian nilai akhir semester untuk suatu mata kuliah. Penilaian dinyatakan dengan nilai angka, nilai huruf, dan nilai konversi. Bentuk penilaian untuk Program Magister dan Program Doktor diatur tersendiri pada Buku Panduan Akademik Program Studi Magister dan Buku Panduan Akademik Program Studi Doktor.
Mahasiswa yang diperbolehkan mengikuti UAS adalah mereka yang telah mengikuti sekurang-kurangnya 80% dari jumlah tatap muka perkuliahan, dan tidak termasuk UTS dan UAS. Jika kehadirannya kurang dari batas minimal, maka mahasiswa tersebut dinyatakan tidak memenuhi persyaratan kehadiran untuk mengikuti ujian dan dinyatakan tidak lulus.
Untuk mahasiswa yang memenuhi batas minimal kehadiran, berhak untuk mengikuti UAS namun jumlah kehadirannya tidak dimasukan sebagai unsur penilaian. Contoh: Kehadiran minimal mahasiswa selama satu semester, untuk jumlah tatap muka 14 kali yaitu sebanyak 11,2 kali. Berarti mahasiswa wajib hadir minimal sebanyak 11 kali pertemuan, untuk dapat mengikuti ujian akhir semester (UAS).

Perhitungan IPS dan IPK
         Indeks Prestasi (IP) adalah ukuran keberhasilan studi mahasiswa yang terdiri dari Indeks Prestasi Semester (IPS) sebagai ukuran keberhasilan studi mahasiswa dalam satu semester, dan Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) sebagai ukuran keberhasilan studi mahasiswa yang terakumulasi dengan IPS pada semester-semester sebelumnya. Perhitungannya adalah jumlah hasil perkalian masing-masing nilai kredit mata kuliah yang direncanakan atau SKS dengan bobot nilai mata kuliah yang diperoleh atau nilai yang telah dikonversi (lihat Evaluasi Keberhasilan Kegiatan Akademik), dibagi dengan total kredit mata kuliah atau total SKS yang telah ditempuh.

Ketentuan Perbaikan dan Mengulang
         Mata kuliah yang memperoleh nilai C dapat diperbaiki nilainya (lihat ketentuan pemberian nilai).Mata Kuliah prasyarat yang mendapat nilai D dan E dianggap tidak memenuhi syarat untuk mengambil mata kuliah tertentu dengan kode prasyarat, dan di- wajibkan mengulang sesuai ketentuan yang berlaku dan jadwal kuliah yang dikeluarkan.

Ketentuan bimbingan khusus
           Mahasiswa diberikan kesempatan untuk mengulang dan/atau memperbaiki nilainya dengan cara mengajukan permohonan bimbingan khusus. Pelaksanaan Semester Antara dan Bimbingan/Ujian Khusus sesuai Instruksi Rektor Universitas Sam Ratulangi Nomor 01 Tahun 2019.

Menentukan Beban Studi (Jumlah Kredit) Maksimum
Beban studi pada semester pertama adalah sebanyak paket mata kuliah se- mester satu yang telah ditentukan oleh pihak fakultas. Bagi mahasiswa baru dan ma- hasiswa pindahan bobot beban yang dapat kontrak sebesar 10-22 SKS (lihat Rekapan Kartu Hasil Studi). Mahasiswa Semester II dan semester berikutnya, beban studi maksimal yang dapat diambil ditentukan oleh besarnya IPS (lihat Ketentuan Jumlah sks maksimum)

Prosedur Kuliah Kerja Terpadu (KKT).
           Kuliah Kerja Terpadu merupakan bentuk kuliah lapangan yang dilaksanakan oleh mahasiswa semester akhir. KKT merupakan implementasi dari salah satu unsur dari Tri Dharma Perguruan Tinggi dalam bentuk kegiatan pengabdian kepada masyarakat.

Evaluasi Kelanjutan dan Putus Studi (Drop Out).
          Evaluasi keberhasilan studi dimaksudkan untuk mendorong mahasiswa dapat menyelesaikan studi tepat waktu atau setara dengan 8 Semester untuk Program Sarjana, 6 Semester untuk Program Magister, dan 8 Semester untuk Program Doktor. Mahasiswa Program Sarjana yang tidak dapat menyelesaikan studi sampai dengan 8 Semester, diberi-kan kesempatan paling lama sampai dengan 14 (Empat Belas) Semester atau sampai tahun ketujuh. Sistem drop out diberlakukan mulai Semester Ganjil Tahun Akademik 2012/2013. Contohnya, mahasiswa angkatan tahun 2014 dan sebelumnya yang belum menyelesaikan studi diberikan kesempatan sampai pada akhir Agustus 2021. Hal ini berlaku untuk angkatan seterusnya. Mahasiswa angkatan 2014/2015 diberikan kesempatan untuk menyelesaikan studinya paling lambat Agustus 2021. Sistem drop out untuk Program Magister dan Program Doktor diatur dalam Buku Panduan Akademik Program Magister dan Buku Panduan Akademik Program Doktor.

Dalam proses penyelesaian studi, mahasiswa akan dievaluasi dalam beberapa tahapan evaluasi, diantaranya evaluasi diakhir Semester, Tahap Proposal, Seminar Proposal, Seminar Hasil dan Ujian Komprehensif. Khusus untuk Program Sarjana, Dosen Wali diharapkan dapat memonitor perkembangan studi mahasiswa perwaliannya sehingga studinya dapat diselesaikan tepat waktu.

PENULISAN KARYA TULIS ILMIAH KESARJANAAN (KTIK)
        Penulisan Karya Tulis Ilmiah (KTIK) meliputi Skripsi untuk Program Sarjana (termasuk Program IBA dan Program Reguler Sore), Tesis untuk Program Magister, dan Disertasi untuk Program Doktor. KTIK merupakan prasyarat kelulusan bagi setiap mahasiswa. Syarat ini dimaksudkan untuk melatih mahasiswa agar memiliki kemampuan mengidentifikasi dan merumuskan masalah serta mampu menganalisisnya secara ilmiah, dan menarik kesimpulan dari temuan penelitiannya.
Mahasiswa yang memenuhi lima syarat tersebut dapat mengajukan permohonan Seminar Skripsi kepada Dekan, melalui Ketua Jurusan. Atas persetujuan Dekan, Ketua Jurusan menyusun Panitia Seminar.

Jangka Waktu Penulisan KTIK
        Khusus untuk Program Sarjana, KTIK dapat diselesaikan dalam jangka waktu tiga sampai enam bulan. Jika sampai enam bulan KTIK belum selesai, pimpinan jurusan dapat memberikan perpanjangan waktu paling lama enam bulan, tergantung pada permasalahan yang dihadapi oleh mahasiswa dalam pelaksanaan penelitian penulisan karya ilmiah tersebut. Prosedur dan tata cara penulisan KTIK, yaitu Tesis pada Program Magister dan Disertasi pada Program Doktor diatur dalam Buku Panduan Penulisan Tesis dan Buku Panduan Penulisan Disertasi.

Dosen Pembimbing
Prosedur pengangkatan Dosen Pembimbing KTIK untuk Program Sarjana dengan tahapan:
1. Mahasiswa mengajukan usulan penelitian dalam bentuk draf proposal berserta ringkasan jurnal rerensi sebagai sumber rujukan penelitian terdahulu.
2. Setelah judul disetujui oleh Pimpinan Laboratorium, mahasiswa mengajukan Dosen Pembimbing kepada Pimpinan Jurusan,dan
3. Pimpinan Jurusan akan meminta kesediaan Dosen Pembimbing KTIK untuk membimbing melalui SuratPenunjukkan.Dosen yang bersedia melaksanakan pembimbingan penulisan KTIK menandatangani surat persetujuan pembimbingan dan kesediaan menandatangani pernyataan bahwa Skripsi mahasiswa bimbingan bebas unsur plagiarisme, untuk kemudian dikembalikan ke Jurusan.
4. Pengangkatan Dosen Pembimbing KTIK dilakukan dengan SK. Dekan. Prosedur pengangkatan Dosen Pembimbing KTIK (Tesis) pada Program Magister diatur dalam Buku Panduan Akademik Program Magister, dan prosedur pengangkatan Tim Promotor diatur dalam Buku Panduan Akademik Program Doktor.

Kualifikasi Dosen Pembimbing KTIK untuk Program Sarjana
      Dosen Pembimbing KTIK untuk Program Sarjana terdiri dari dua orang yaitu Dosen Pembimbing I dan Dosen Pembimbing II. Dosen Pembimbing I adalah Dosen Pembimbing Utama dan Dosen Pembimbing II adalah Dosen Pembimbing Pendamping/ Pembantu.Berdasarkan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2013 tentang Jabatan Fungsional Dosen dan Angka Kredit bahwa pembimbingan tugas akhir untuk skripsi adalah dosen dengan jabatan akademik Asisten Ahli yang berkualifikasi pendidikan Magister dan Doktor. Keputusan Dirjen DIKTI 4565/D1.3/C/2009 tentang Pedoman Operasional Penilaian Angka Kredit Kenaikan Jabatan Fungsional Dosen ke Lektor Kepala dan Guru Besar bahwa batas kepatutan kegiatan pembimbingan skripsi setiap semester sebanyak 8 (delapan) lulusan.

Penilaian Akhir KTIK
          Penilaian KTIK prosedurnya dimulai sejak topik diusulkan mahasiswa, pengajuan proposal sampai pada tahap akhir yaitu Seminar Skripsi. Penilaian akhir KTIK ditentukan dalam Seminar Skripsi oleh para penyanggah dan dihadiri oleh Dosen Pembimbing I dan II. Penyanggah harus menunjukkan koreksi perbaikan secara tertulis pada naskah dan berita acara, setelah dipersilahkan oleh Ketua Panitia. Penilaian menyangkut aspek kekinian dan kelayakan dari topik yang diusulkan. Unsur penilaian lainnya, seperti tidak mengandung unsur duplikasi atau plagiat, frekuensi penelitian dengan topik sejenis, aktual dan bermanfaat dalam pembangunan bangsa, dan relevan dengan pendalaman pengembangan ilmu atau pilihan konsentrasi dari mahasiswsa bersangkutan, serta kemudahan dalam mendapatkan data penelitian.
Pimpinan Laboratorium dapat memberikan pertimbangan penolakan terhadap topik yang diusulkan, dan mewajibkan mahasiswa untuk mengusulkan kembali dengan topik yang lain. Jika disetujui, mahasiswa yang bersangkutan diberikan keterangan persetujuan judul dan diajukan ke Jurusan untuk penujukan Dosen Pembimbing KTIK. Selanjutnya melalui mahasiswa, meminta kesediaan Dosen Pembimbing KTIK yang telah ditunjuk untuk membimbingnya.
Dalam penilaian KTIK (Skripsi), perlu diingat bahwa titik berat hendaknya pada pemilihan permasalahan yang riil yang diformulasikan secara sistimatis dan akurat. Selanjutnya hasil analisis diinterprestasi sehingga mampu memberikan jawaban terhadap masalah maupun hipotesis.
Komponen penilaian dalam Seminar Skripsi, yaitu: aspek originalitas, materi, kemampuan mahasiswa. Penilaian dilakukan oleh Dosen Penyanggah dengan menggunakan Lembar Penilaian Karya Tulis Ilmiah Kesarjanaan. Yudisium harus berdasarkan hasil penilaian Dosen Penyangga. Hasil penilian dosen tersebut diserahkan kepada Ketua Panitia.

Diterima tanpa perbaikan Total Nilai 95 – 100
Diterima dengan perbaikan minor Total Nilai 80 – 94
Diterima dengan perbaikan mayor Total Nilai 65 – 79
Ditolak Total Nilai < 65

UJIANSKRIPSI/KOMPREHENSIF
Ketentuan tentang Pelaksanaan Ujian Komprehensif
Ujian Skripsi & komprehensif di FEB UNSRAT bertujuan menguji karya ilmiah yaitu skripsi yang disusun dan mempersiapkan calon Sarjana Ekonomi untuk memahami ilmu yang dipelajarinya secara komprehensif (kaitan dan hubungan antar mata kuliah. Agar materi ujian komprehensif tidak terlalu luas, yang dapat memberatkan mahasiswa, mata kuliah untuk ujian komprehensif harus dibatasi pada beberapa mata kuliah keahlian jurusan. Mata kuliah ujian komprehensif ini perlu ditetapkan oleh jurusan melalui rapat dosen jurusan. Salah satu materi ujian komprehensif seharusnya adalah KTIK mahasiswa yang bersangkutan. Adapun persyaratan ujian skrispi dan komprehensif
Mahasiswa yang memenuhi persyaratan di atas dapat mengajukan permohonan ujian komprehensif kepada Dekan, melalui Ketua Jurusan. Batas waktu minimum 1 (satu) bulan, maksimum 3 (tiga) bulan untuk dapat diterima mengikuti ujian kom- prehensif setelah Seminar Skripsi dilaksanakan. Berdasarkan persetujuan Dekan, Ketua Jurusan menyusun Panitia Ujian.
Mata kuliah yang diuji merupakan mata kuliah keahlian dari masing-masing jurusan, yang sudah ditentukan. Penyelenggaraan evaluasi keberhasilan kegiatan akademik mahasiswa dimaksudkan untuk mengukur dan menentukan tingkat keberhasilan penyelenggaraan program pendidikan, yang meliputi keberhasilan proses pendidikan dan keberhasilan proses belajar mahasiswa.

Evaluasi Akhir Untuk Mendapatkan Gelar Bagi Mahasiswa
Bagi mahasiswa Program Sarjana, evaluasi dilaksanakan untuk menentukan seorang mahasiswa telah berhasil menyelesaikan studinya atau belum. Mahasiswa dinyatakan berhasil dan memperoleh gelar Sarjana Ekonomi (SE), apabila:
– Telah lulus ujian untuk semua mata kuliah, dengan IPK sekurang-kurangnya 2,75.
– Telah melaksanakan Seminar Skripsi.
– Telah dinyatakan lulus ujian komprehensif, berdasarkan keputusan yudisium ujiankomprehensif.

Derajat Keberhasilan
Derajat keberhasilan adalah predikat kelulusan mahasiswa dalam menyelesaikan program pendidikan yang ditempuh oleh mahasiswa yang terdiri atas 3 (Tiga) predikat yaitu: Memuaskan, Sangat Memuaskan dan Cum Laude.

IJAZAH, GELAR, dan WISUDA
1. Setiap mahasiswa yang telah menyelesaikan program pendidikannya, diberikan ijazah beserta Transkrip Nilai.
2. Ijazah ditandatangani oleh Rektor dan Dekan.
3. Transkrip Nilai ditandatangani oleh Rektor/Wakil Rektor Bidang Akademik dan Dekan/Wakil Dekan Bidang Akademik.
4. Setiap mahasiswa yang telah meyelesaikan program pendidikannya, memperoleh derajat dan hak untuk menyandang gelar Sarjana Ekonomi (SE).
5. Gelar tersebut dicantumkan dalam ijazah.
6. Wisuda adalah upacara pelepasan alumni secara resmi yang diselenggarakan dalam Rapat Senat Terbuka Luar Biasa Universitas.
7. Pada hari wisuda dapat diberikan penghargaan kepada mahasiswa dengan predikat cum laude untuk Program Sarjana dan Program Magister, dan summa cumlaude untuk Program Doktor.
8. Wisuda diselenggarakan sesuai Kalender Akademik Universitas Sam Ratulangi.
9. Tata cara pernyataan Sumpah/Janji diatur dengan peraturan yang berlaku untuk itu.
10. Acara pelantikan dilaksanakan sebelum wisuda.

GRATIFIKASI
            Upaya untuk mencegah praktik korupsi di lingkungan FEB UNSRAT, maka bagi Dosen/tenaga pendidik dan tenaga kependidikan dilarang menerima Gratifikasi dari siapapun terkait dengan tugas dan jabatannya. Hal ini telah menjadi Komitmen yang tercamtum dalam Instruksi Dekan No. 01 Tahun 2014 tentang Pengendalian Gratifikasi Di Lingkungan Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Sam Ratulangi (Lampiran).

SANKSI DAN KETENTUAN PERALIHAN
          Buku Panduan FEB UNSRAT bertujuan untuk membantu mahasiswa baru dalam proses belajar mengajar. Pelanggaran atas ketentuan yang tercantum dalam Buku Panduan ini dikenakan sanksi yang diatur dalam peraturan tersendiri. Sanksi atas pelanggaran akade-mik ditetapkan dengan Surat Keputusan Rektor. Segala hak dan kewajiban akademik ma-hasiswa yang telah terpenuhi sebelum diterbitkannya Buku Panduan FEB UNSRAT 2022 tetap diakui dan dipandang sah. Segala hak dan kewajiban akademik mahasiswa yang belum terpenuhi dan berbeda dari ketentuan akademik ini, disesuaikan dan diselesaikan secara kasualistik dengan Surat Keputusan Dekan.

KETENTUAN JURNAL ONLINE
Dasar Hukum
Dasar hukum yang digunakan dalam kententuan jurnal online atau kebijakan unggah (upload) karya ilmiah pada Program Sarjana, Program Magister, dan Program Doktor di lingkungan FEB UNSRAT adalah:
1. Surat Edaran Dirjen Dikti No. 152/E/T/2012 tentang Publikasi Karya Ilmiah.
2. Surat Edaran Dirjen DIKTI No. 2050/E/T/2011 tentang Kebijakan Unggah Karya Ilmiah danJurnal.
3. Permendiknas No. 17 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Pla- giat di Perguruan Tinggi.
4. Permendiknas No. 22 Tahun 2011 tentang Terbitan Berkala Ilmiah.
5. Peraturan Dirjen Dikti No. 29/DIKTI/Kep/2011 tentang Pedoman Akreditasi Berkala Ilmiah.

Berdasarkan dasar hukum ini, terhitung mulai kelulusan setelah Agustus 2012 diberlakukan ketentuan di lingkungan FEB UNSRAT, sebagai berikut:
1. Untuk lulus program Sarjana (S1) harus menghasilkan makalah ilmiah yang diterbitkan minimal secara online.
2. Untuk lulus Program Magister dan Program Doktor harus telah menghasilkan makalah ilmiah nasional diutamakan yang terakreditasi DIKTI, dan/atau harus telah
menghasilkan makalah yang diterima untuk terbit pada jurnal internasional.
3. Makalah ilmiah yang dimaksud atau karya ilmiah lulusan mahasiswa Program Sarjana,
Program Magister, dan Program Doktor, termasuk ringkasan KTIK (20-25 Halaman), dan makalah ilmiah atau ringkasan hasil penelitian (15-20 Halaman).
4. Istilah jurnal online dalam penggunaannya diartikan sama dengan istilah e- Journal, yaitu jurnal yang diterbitkan atau dipublikasikan secara online di internet, melalui Portal Unsrat atau portal sejenis lainnya.
5. Jurnal ilmiah nasional adalah jurnal nasional yang tidak terakreditasi atau jurnal nasional terakreditasi oleh DIKTI dan/atau Pusat Dokumentasi Indonesia LIPI.
6. Makalah ilmiah sebagai persyaratan kelulusan mahasiswa adalah makalah yang telah diterima untuk terbit pada jurnal nasional maupun internasional yang sudah mendapat letter of acceptance (LoA) dari pengelola jurnal bersangkutan. Sistematika penulisannya mengikuti sistematika yang ditentukan oleh masing-masing pengelola jurnal ilmiah yang ditujukan.
7. Sistematika penulisan untuk Portal Unsrat, sebagai berikut.
1) Judul
2) Nama penulis, dan bila ringkasan KTIK, nama mahasiswa (nama pertama) diikuti nama pembimbing (nama terakhir) yang dituliskan tanpa gelar diikuti
3) Nama Jurusan/Program Studi, FEB UNSRAT;
4) Abstrak ditulis dalam Bahasa Indonesia,dan Bahasa Inggris,diikuti Kata Kunci (keyword).
5) Pendahuluan (latar belakang masalah dan tujuan)
6) Isi Tulisan: Tinjauan Pustaka, Kerangka Konseptual, Metode Analisis, Hasil dan Pembahasan
7) Kesimpulan
8) Daftar Pustaka (rujukan yang masuk dalam tulisan)

Petunjuk Khusus
1. Makalah ilmiah yang akan diunggah pada portal unsrat harus sudah disetujui oleh Tim Publikasi Jurnal masing-masing jurusan/program studi di FEB UNSRAT dalam bentuk letter of acceptance atau surat keterangan bahwa makalah tersebut akan diterbitkan.
2. Nama Jurnal Ilmiah adalah sesuai dengan nama jurnal pada masing-masing jurusan/ program studi:
1) Jurusan Ekonomi Pembangunan: Jurnal Efisiensi
2) Jurusan Manajemen: Jurnal Inovasi Manajemen
3) Jurusan Akuntansi: Jurnal Going Concern
4) Program Magister Manajemen: Jurnal Megadigma: Manajemen dan Kewirusahaan
5) Program Magister Akuntansi: Jurnal Goodwill
6) Jurnal Ekonomi, Manajemen, Bisnis dan Akuntansi (EMBA)
3. Publikasi e-Journal pada Portal Unsrat dan/atau melalui publikasi pada masing-masing jurnal yang ada di FEB UNSRAT.
4. Batas waktu penyerahan LoA kepada Wakil Dekan Bidang Akademik sebagai salah satu persyaratan disesuaikan dengan gelombang wisuda. Misalnya untuk Gelombang I dan II pada 1 Maret dan Gelombang III dan IV pada 1September.
– Bulan Juli sampai Agustus dapat dimanfaatkan untuk kegiatan akademik yang dipro- gramkan secara khusus ditingkat fakultas maupun ditingkat universitas.
– Kegiatan akademik efektif sepanjang semester berlangsung selama minimal 16 minggu termasuk 2 minggu masa evaluasi.

CUTI AKADEMIK
          Cuti Akademik diatur dalam Peraturan Akademik Universitas Sam Ratulangi. Cuti Akademik dapat digunakan setiap mahasiswa FEB UNSRAT bila terdapat alasan yang mendasar bahwa mahasiswa bersangkutan tidak dapat mengikuti proses perkuliahan, dan bukan karena alasan kelalaian mahasiswa dalam menyelesaikan proses administrasi secara online sampai batas waktu yang ditentukan.
          Mahasiswa dapat mengajukan permohonan Cuti Akademik kepada Rektor melalui Dekan/Direktur atas pertimbangan Dosen Wali yang diketahui oleh Wakil Dekan Bidang Akademik, selambat-lambatnya 2 (Dua) minggu sebelum semester berjalan. Mahasiswa yang diberikan Cuti Akademik dibebaskan dari kewajiban membayar SPP, dengan demikian tidak diperkenankan mengikuti kegiatan akademik dalam bentuk apapun selama masa Cuti Akademik, dan wajib membayar biaya registrasi kembali sebagaimana halnya mahasiswa lainnya yang tidak mengambil Cuti Akademik.
        Cuti Akademik diberikan paling banyak 2 (Dua) kali semasa studi dan sekali cuti paling lama 2 (Dua) semester bagi mahasiswa Program Sarjana. Khusus mahasiswa Program Magister dan Program Doktor, Cuti Akademik diberikan paling banyak 1 (Satu) kali semasa studi dan sekali cuti paling lama 1 (Satu) semester.
        Cuti Akademik tidak diperhitungkan dalam batas waktu studi. Mahasiswa penerima beasiswa dan pada saat masuk melalui jalur bidik misi untuk Program Strata Satu (Program Sarjana) tidak diperkenankan mengambil Cuti Akademik. Mahasiswa yang mendapat Cuti Akademik tetap terdaftar sebagai mahasiswa FEB UNSRAT. Mahasiswa Program Sarjana yang akan aktif kembali setelah masa cuti selesai, maka jumlah SKS yang dapat dikontrak didasarkan pada indeks prestasi sebelum pengambilan cuti akademik.

Kalender Akademik
          Pelaksanaan seluruh kegiatan didasari pada kalender akademik sebagai jadwal rencana kegiatan akademik sepanjang satu tahunyang dijadikan acuan penyelenggaraan akademik di lingkungan FEB UNSRAT. Kalender Akademik ditetapkan menjelang awal penyelenggaraan tahun ajaran baru dengan mengacu pada Kalender Akademik Universitas Sam Ratulangi.

          Tahun Akademik pada Kalender Akademik dimulai pada Juli dan berakhir pada Juni (tahun berikutnya). Satu tahun akademik terdiri dari 2 (dua) semester penyelenggaraan yaitu semester ganjil dan semester genap yang masing-masing terdiri dari 16 minggu dan dipisah oleh masa libur selama 2 – 4 minggu.
– Penyelenggaraan Semester Ganjil berlangsung dari Juli sampai Desember yang diawali dengan kegiatan registrasi akademik, kegiatan adaptif dan diakhiri dengan evaluasi dan judisium.
– Penyelenggaraan Semester Genap berlangsung dari Januari sampai Juni yang diawali dengan kegiatan registrasi dan diakhiri dengan evaluasi dan judisium.
– Bulan Juli sampai Agustus dapat dimanfaatkan untuk kegiatan akademik yang diprogramkan secara khusus ditingkat fakultas maupun ditingkat universitas.
– Kegiatan akademik efektif sepanjang semester berlangsung selama minimal 16 minggu termasuk 2 minggu masaevaluasi.

Plagiat: Penjelasan, Pencegahan, Penanggulangan, Dan Sanksi
        Penjelasan Singkat Mengenai Plagiat. Plagiat berasal dari bahasa Yunani, yaitu Plagio (Plagios). Kataini diadipsi dalam Bahasa Inggris menjadi plagiarize; plagiarized; plagiarising (bentuk verb) yang berarti menjiplak. Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia, plagiarisme adalah penjiplakan yang melanggar hak cipta, yaitu hak seseorang atas hasil penemuannya yang dilindungi oleh undang-undang.
       Plagiat adalah pengambilan karangan (pendapat dsb) orang lain dan menjadikannya seolah- olah karangan/pendapat sendiri, misalnya menerbitkan karya tulis orang lain atas nama dirinya sendiri. Orang yang melakukan plagiat disebut plagiator atau penjiplak.Plagiarisme dalam literatur terjadi ketika seseorang mengaku atau memberi kesan bahwa ia adalah penulis asli suatu naskah yang ditulis orang lain, atau mengambil mentah-mentah dari tulisan atau karya orang lain atau karya sendiri (swaplagiarisme) secara keseluruhan atau sebagian, tanpa memberi sumber.
         Plagiat diatur dalam Permendikbud No. 17 Tahun 2010 Tentang Pencegahan dan Penanggulangan Plagiat di Perguruan Tinggi. Plagiat adalah perbuatan secara sengaja atau tidak sengaja dalam memperoleh atau mencoba memperoleh kredit atau nilai untuk suatu karya ilmiah, dengan mengutip sebagian atau seluruh karya dan/atau karya ilmiah pihak lain yang diakui sebagai karya ilmiahnya, tanpa menyatakan sumber secara tepat dan memadai. Plagiator adalah orang perseorangan atau kelompok orang pelaku plagiat, masing-masing bertindak untuk diri sendiri, untuk kelompok atau untuk dan atas nama suatu badan. Plagiator di perguruan tinggi adalah satu atau lebih mahasiswa, satu atau lebih dosen/peneliti/tenaga kependidikan, satu atau lebih dosen/peneliti/tenaga kependidikan bersama satu atau lebih mahasiswa.
         Pada setiap karya ilmiah yang dihasilkan di lingkungan perguruan tinggi harus dilampirkan pernyataan yang ditandatangani oleh penyusunnya bahwa karya ilmiah tersebut bebas plagiat. Apabila di kemudian hari terbukti terdapat plagiat dalam karya ilmiah tersebut, maka penyusunnya bersedia menerima sanksi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Pencegahan plagiat adalah tindakan preventif yang dilakukan oleh Pimpinan Perguruan Tinggi yang bertujuan agar tidak terjadi plagiat di lingkungan perguruan tingginya. Penanggulangan plagiat adalah tindakan represif yang dilakukan oleh Pimpinan Perguruan Tinggi dengan menjatuhkan sanksi kepada plagiator di ling- kungan perguruan tingginya yang bertujuan mengembalikan kredibilitas akademik perguruan tinggi yang bersangkutan.

PORTAL INSPIRE UNSRAT
         Portal INSPIRE adalah sebuah portal digital yang mengintegrasikan semua aplikasi yang sudah ada selama ini sehingga lebih mudah digunakan, di samping berbagai aplikasi/fitur baru untuk menunjang proses akademik dan non-akademik di UNSRAT. Selain untuk keperluan administrasi akademik/non-akademik bagi Dosen, Mahasiswa, Tenaga Kependidikan dan Alumni, portal ini pula telah menyediakan akses bagi Orangtua/Wali mahasiswa untuk dapat memantau perkembangan studi anak mereka secara online. Saat ini portal INSPIRE UNSRAT telah mulai beroperasi melalui alamat URL: http://inspire.unsrat.ac.id dan dapat diakses oleh pengguna menggunakan akun portal masing-masing.