FEB Unsrat Tuntaskan Proses Banding Nilai Mahasiswa Semester Ganjil Tahun Akademik 2025/2026

Mahasiswa mengikuti proses klarifikasi dan penelaahan banding nilai dalam forum akademik.

Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Sam Ratulangi (FEB Unsrat) telah menyelesaikan seluruh rangkaian proses banding nilai mahasiswa Semester Ganjil Tahun Akademik 2025/2026 sesuai dengan ketentuan akademik yang berlaku.

Proses banding nilai ini dilaksanakan sebagai tindak lanjut atas permohonan keberatan nilai hasil belajar yang diajukan oleh mahasiswa, serta berdasarkan Surat Keputusan Dekan Nomor 242/UN12.6/EP/2026 tentang Tim Penanganan Keberatan Mahasiswa atas Nilai Hasil Belajar.

Pimpinan fakultas bersama dosen pengampu mata kuliah dalam proses klarifikasi nilai mahasiswa.

Pertemuan klarifikasi dan verifikasi dilaksanakan pada Senin, 19 Januari 2026, bertempat di Gedung F1 Lantai 3 (Ruang Rapat), dengan melibatkan Tim Penanganan Keberatan Mahasiswa FEB, dosen pengampu mata kuliah, serta mahasiswa pemohon banding nilai.

Dalam pertemuan tersebut, dilakukan:

  • Verifikasi kelengkapan dokumen permohonan banding nilai
  • Penelaahan keabsahan dan dasar akademik keberatan yang diajukan
  • Klarifikasi bersama antara mahasiswa dan dosen pengampu mata kuliah

Seluruh proses banding nilai dilaksanakan secara transparan, objektif, dan akuntabel, dengan menjunjung tinggi prinsip keadilan akademik serta tata kelola akademik yang baik (good academic governance).

Wakil Dekan Bidang Akademik dan Kerja Sama FEB Unsrat, Dr. Lawren Julio Rumokoy, S.E., M.M., menegaskan bahwa mekanisme banding nilai merupakan bagian dari komitmen fakultas dalam menjaga mutu pembelajaran serta memberikan ruang klarifikasi akademik yang adil bagi mahasiswa.

Dokumen Resmi Proses Banding Nilai Mahasiswa Semester Ganjil Tahun Akademik 2025/2026

Dengan selesainya proses ini, FEB Unsrat berharap mahasiswa dapat menerima hasil yang telah diputuskan secara bijaksana dan menjadikannya sebagai bahan evaluasi dalam peningkatan capaian akademik ke depan.