Pemberitahuan Perpanjangan Waktu Pelaporan BKD Semester Genap Tahun Akademik 2025/2026

Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Sam Ratulangi menyampaikan pemberitahuan kepada seluruh dosen terkait perpanjangan waktu pelaporan Beban Kinerja Dosen (BKD) Semester Genap Tahun Akademik 2025/2026.

Berdasarkan surat Lembaga Penjaminan Mutu dan Pengembangan Pembelajaran (LPMPP) Universitas Sam Ratulangi Nomor 310/UN12.14/LL/2026 tanggal 4 Agustus 2026, batas waktu pengisian BKD melalui SISTER diperpanjang hingga: 14 Agustus 2026

Perpanjangan ini berkaitan dengan adanya pemeliharaan layanan PDDikti pada tanggal 3–10 Agustus 2026, sehingga terdapat penyesuaian jadwal pelaporan BKD Semester Genap Tahun Akademik 2025/2026.

Saat ini, dosen sudah dapat melengkapi data Tridharma Perguruan Tinggi, termasuk bukti dokumen pengajaran. Adapun data pembimbingan dan pengujian dapat dilengkapi setelah pemeliharaan layanan PDDikti selesai serta proses sinkronisasi dilakukan oleh UPA TIK.

Jadwal Penyesuaian Pelaporan BKD

TanggalTahapanPenanggung Jawab
1 Februari 2026 – 31 Juli 2026Melaksanakan kegiatan Tridharma dan penunjangDosen yang bersangkutan
1 – 3 Agustus 2026Sinkronisasi Portal INSPIRE ke PD-DIKTIUPA TIK
2 Agustus 2026Daftar nominatif dosen/daftar asesorBidang II/LPMPP
3 Agustus 2026Pembagian tugas asesor berdasarkan SK DekanFakultas
1 – 14 Agustus 2026Pengisian SISTER BKDDosen
15 – 19 Agustus 2026Penilaian asesorAsesor BKD
20 – 24 Agustus 2026Evaluasi, revisi, dan pemeriksaan kembaliLaboratorium Penjaminan Mutu Fakultas
25 Agustus 2026Finalisasi rekap BKD tingkat fakultasLaboratorium Penjaminan Mutu Fakultas
26 Agustus 2026Rapat Tinjauan Manajemen FakultasFakultas
27 Agustus 2026Batas akhir pengiriman rekap BKD tingkat fakultasFakultas
28 Agustus 2026Kompilasi tingkat universitasLPMPP
31 Agustus – 1 September 2026Rapat Tinjauan Manajemen UniversitasUNSRAT
3 September 2026Pengiriman laporan BKD kepada RektorLPMPP

Dosen di lingkungan Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Sam Ratulangi diharapkan memperhatikan penyesuaian jadwal tersebut dan menyelesaikan pengisian BKD sesuai batas waktu yang telah ditetapkan.

Demikian pengumuman ini disampaikan untuk menjadi perhatian dan ditindaklanjuti sebagaimana mestinya.

Lampiran: Dokumen resmi