Peraturan Akademik – FEB Unsrat

Peraturan Akademik

Fakultas Ekonomi dan Bisnis – Universitas Sam Ratulangi
Pembaruan Konten • Terakhir diperbarui: 19 Agustus 2025

Akademik & Tata Tertib Perkuliahan

FEB UNSRAT dalam melaksanakan aktivitas Tri Dharma Perguruan Tinggi, khususnya unsur pendidikan dan pengajaran, mengacu pada kalender akademik universitas maupun kalender akademik fakultas. Pelaksanaan perkuliahan diatur berdasarkan ketentuan yang berlaku dengan mengacu pada Peraturan Akademik Universitas Sam Ratulangi, dan peraturan-peraturan lainnya yang terkait dengan penyelenggaraan sistem pendidikan di perguruan tinggi.

Etika Perkuliahan / Kuliah Daring

Etika Perkuliahan untuk Mahasiswa

Etika perkuliahan untuk mahasiswa berlaku di lingkungan kampus FEB UNSRAT, baik dalam proses belajar mengajar di kelas, laboratorium, dan perpustakaan serta kegiatan konsultasi dengan Dosen Wali maupun Pembimbing Skripsi/Tesis, dan Tim Promotor.

Etika Perkuliahan untuk Dosen Pengajar

Dosen pengajar diwajibkan membacakan tata tertib perkuliahan, menjelaskan dan membagikan Satuan Acara Perkuliahan (SAP) pada awal perkuliahan, serta memberikan perkuliahan sesuai SAP dan jadwal yang telah ditentukan, serta hadir tepat waktu. Dosen penanggung jawab kelas wajib membagi tugas (materi dan waktu), memonitor proses belajar mengajar, dan wajib mengumumkan kepada mahasiswa serta memasukkan Nilai UTS beserta Daftar Hadir Kuliah paling lambat 1 (satu) minggu setelah pelaksanaannya pada Wakil Dekan Bidang Akademik. Koordinator mata kuliah mengisi pertemuan di awal dan akhir kuliah untuk meninjau kesiapan dan mengevaluasi proses.

Etika Tenaga Kependidikan

Dimaksudkan untuk memperlancar pelaksanaan perkuliahan dan mendukung keseluruhan proses belajar mengajar agar berjalan efisien dan efektif.

Etika Kuliah Daring

Dalam mengikuti kuliah daring, sebaiknya mahasiswa menghidupkan kamera sebagai bentuk perhatian dan penghormatan kepada dosen. Jika tidak dapat menyalakan kamera, harap menghubungi dosen dengan alasan yang jelas.

  • Berpakaian rapi dan sopan. Terapkan etika berpakaian sebagaimana perkuliahan tatap muka.
  • Matikan mikrofon saat tidak digunakan. Aktifkan saat bertanya atau diminta berbicara.

Pelaksanaan Ujian

Ujian bertujuan menilai penguasaan materi sesuai SAP. Ujian dilaksanakan 2 (dua) kali per semester: UTS (setelah 7 kali tatap muka) dan UAS (setelah 14 kali tatap muka). Selain itu, mahasiswa dapat memperoleh penugasan seperti latihan soal, makalah/paper, review materi, survei, laporan, dan rangkuman.

Mahasiswa Program S1 yang mengikuti UAS wajib memenuhi ketentuan dalam Instruksi Rektor UNSRAT No. 4250 Tahun 2013. Persyaratan ujian memastikan peserta adalah mahasiswa yang memenuhi seluruh prasyarat.

Etika Ujian

Etika Ujian ditujukan kepada panitia, pengawas, dosen, dan mahasiswa untuk memastikan pelaksanaan UTS/UAS berjalan tertib dan adil.

Pemasukan & Pengumuman Hasil Ujian

Daftar nilai dimasukkan paling lambat 2 (dua) minggu setelah UAS oleh dosen pengajar kepada Wakil Dekan Bidang Akademik setelah persetujuan koordinator kelas, dan ditayangkan pada portal akademik. Rekap termasuk nilai susulan dan nilai tugas bagi mahasiswa yang mendapat nilai T turut dimasukkan.

Daftar nilai harus ditandatangani mahasiswa. Tidak dibenarkan memasukkan hasil ujian susulan tanpa daftar nilai tersebut. Ketentuan untuk Program Magister dan Doktor diatur dalam Buku Panduan masing‑masing program.

Evaluasi Keberhasilan Kegiatan Akademik

Laporan Kinerja Dosen

Memuat rekam jejak kinerja dosen selama 1 (satu) tahun (2 semester) terkait Tri Dharma, dilaporkan ke Wakil Dekan Bidang Akademik melalui Pimpinan Jurusan.

Evaluasi Keberhasilan Mahasiswa

Keberhasilan diukur melalui KHS dan Transkrip setelah menyelesaikan studi. Penilaian pada akhir semester dinyatakan dalam nilai angka, huruf, dan konversi. Ketentuan khusus untuk Magister/Doktor diatur pada Buku Panduan terkait.

Mahasiswa berhak mengikuti UAS jika hadir sekurang‑kurangnya 80% dari 14 tatap muka (≥11 kali). Kehadiran tidak menjadi unsur penilaian, namun menjadi syarat mengikuti UAS.

Perhitungan IPS & IPK

IP adalah ukuran keberhasilan studi: IPS (per semester) dan IPK (kumulatif). Dihitung sebagai jumlah (SKS × bobot nilai) dibagi total SKS yang ditempuh.

Ketentuan Perbaikan & Mengulang

Nilai C dapat diperbaiki sesuai ketentuan. Mata kuliah prasyarat bernilai D/E dianggap tidak memenuhi syarat untuk mengambil mata kuliah lanjutan dan wajib diulang.

Ketentuan Bimbingan Khusus

Mahasiswa dapat mengajukan bimbingan khusus untuk mengulang/memperbaiki nilai. Pelaksanaan Semester Antara dan Bimbingan/Ujian Khusus sesuai Instruksi Rektor UNSRAT No. 01 Tahun 2019.

Beban Studi Maksimum

Semester pertama mengikuti paket yang ditentukan fakultas. Mahasiswa baru/pindahan dapat mengontrak 10–22 SKS. Semester berikutnya, maksimum SKS ditentukan oleh IPS.

Prosedur Kuliah Kerja Terpadu (KKT)

KKT adalah bentuk kuliah lapangan bagi mahasiswa semester akhir sebagai implementasi pengabdian kepada masyarakat (Tri Dharma).

Evaluasi Kelanjutan & Putus Studi (Drop Out)

Target penyelesaian: S1 (8 semester), S2 (6 semester), S3 (8 semester). S1 diberi kesempatan hingga 14 semester/7 tahun. Sistem DO berlaku sejak Ganjil 2012/2013; tenggat dihitung per angkatan sesuai ketentuan fakultas/universitas.

Selama proses studi, dilakukan evaluasi akhir semester, tahap proposal, seminar proposal, seminar hasil, dan ujian komprehensif. Dosen Wali memantau progres mahasiswa.

Penulisan Karya Tulis Ilmiah Kesarjanaan (KTIK)

KTIK meliputi Skripsi (S1, termasuk IBA/Reguler Sore), Tesis (S2), Disertasi (S3). Merupakan prasyarat kelulusan untuk melatih identifikasi/rumusan masalah, analisis ilmiah, dan penarikan kesimpulan. Mahasiswa yang memenuhi syarat dapat mengajukan Seminar Skripsi kepada Dekan melalui Ketua Jurusan.

Jangka Waktu Penulisan KTIK

S1: 3–6 bulan. Jika belum selesai dalam 6 bulan, dapat perpanjangan maksimum 6 bulan sesuai kendala yang dihadapi. Prosedur Tesis/Disertasi diatur pada Buku Panduan masing‑masing program.

Dosen Pembimbing – Prosedur

  1. Mahasiswa mengajukan draf proposal dan ringkasan jurnal rujukan.
  2. Setelah judul disetujui Pimpinan Laboratorium, ajukan dosen pembimbing ke Pimpinan Jurusan.
  3. Jurusan meminta kesediaan dosen pembimbing melalui Surat Penunjukan; dosen menandatangani persetujuan dan pernyataan bebas plagiarisme.
  4. Pengangkatan pembimbing dilakukan melalui SK Dekan. Ketentuan S2/S3 mengikuti Buku Panduan masing‑masing (koordinator/Tim Promotor).

Kualifikasi Dosen Pembimbing

Pembimbing Skripsi S1 terdiri dari Pembimbing I (utama) dan II (pendamping). Sesuai PermenPANRB No. 17/2013 dan Kepdirjen DIKTI 4565/D1.3/C/2009, pembimbing skripsi minimal Asisten Ahli (S2/S3). Batas kepatutan pembimbingan skripsi per semester: 8 lulusan.

Penilaian Akhir KTIK

Penilaian berlangsung sejak usulan topik hingga Seminar Skripsi. Penyanggah memberikan koreksi tertulis pada naskah/berita acara. Aspek penilaian mencakup originalitas, materi, dan kemampuan mahasiswa. Yudisium didasarkan pada penilaian Dosen Penyanggah.

  • Diterima tanpa perbaikan: 95–100
  • Diterima dengan perbaikan minor: 80–94
  • Diterima dengan perbaikan mayor: 65–79
  • Ditolak: < 65

Ujian Skripsi / Komprehensif

Ujian bertujuan menguji skripsi dan pemahaman komprehensif lintas mata kuliah inti keahlian jurusan (ditetapkan melalui rapat jurusan). Salah satu materi ujian adalah KTIK mahasiswa. Pengajuan ujian dilakukan ke Dekan melalui Ketua Jurusan; ujian komprehensif dilaksanakan minimal 1 bulan dan maksimal 3 bulan setelah Seminar Skripsi.

Evaluasi Akhir untuk Mendapatkan Gelar

Sarjana Ekonomi (SE) diberikan apabila:

  • Lulus semua mata kuliah dengan IPK ≥ 2,75.
  • Telah melaksanakan Seminar Skripsi.
  • Lulus ujian komprehensif berdasarkan keputusan yudisium.

Derajat Keberhasilan

Predikat kelulusan: Memuaskan, Sangat Memuaskan, dan Cum Laude (ketentuan mengikuti peraturan yang berlaku).

Ijazah, Gelar, dan Wisuda

  1. Lulusan menerima Ijazah dan Transkrip Nilai.
  2. Ijazah ditandatangani Rektor dan Dekan.
  3. Transkrip ditandatangani Rektor/Wakil Rektor Akademik dan Dekan/Wakil Dekan Akademik.
  4. Lulusan berhak menyandang gelar SE yang tercantum pada ijazah.
  5. Wisuda diselenggarakan dalam Rapat Senat Terbuka Luar Biasa.
  6. Penghargaan cum laude (S1/S2) dan summa cum laude (S3) dapat diberikan pada hari wisuda.
  7. Wisuda mengikuti Kalender Akademik UNSRAT; sumpah/janji mengikuti ketentuan.
  8. Pelantikan dilaksanakan sebelum wisuda.

Gratifikasi

Untuk mencegah praktik korupsi di lingkungan FEB UNSRAT, dosen dan tenaga kependidikan dilarang menerima gratifikasi terkait tugas/jabatannya. Ketentuan mengacu pada Instruksi Dekan No. 01 Tahun 2014 tentang Pengendalian Gratifikasi.

Sanksi dan Ketentuan Peralihan

Buku Panduan FEB UNSRAT membantu mahasiswa baru dalam proses belajar mengajar. Pelanggaran terhadap ketentuannya dikenai sanksi sesuai peraturan (SK Rektor). Hak/kewajiban yang telah terpenuhi sebelum Buku Panduan 2022 tetap diakui; sisanya disesuaikan secara kasuistik dengan SK Dekan.

Ketentuan Jurnal Online

Dasar Hukum

  1. SE Dirjen Dikti No. 152/E/T/2012 (Publikasi Karya Ilmiah).
  2. SE Dirjen DIKTI No. 2050/E/T/2011 (Kebijakan Unggah Karya Ilmiah & Jurnal).
  3. Permendiknas No. 17/2010 (Pencegahan & Penanggulangan Plagiat).
  4. Permendiknas No. 22/2011 (Terbitan Berkala Ilmiah).
  5. Perdirjen Dikti No. 29/DIKTI/Kep/2011 (Pedoman Akreditasi Berkala Ilmiah).

Ketentuan Umum

  1. Lulus S1: menghasilkan makalah ilmiah terbit minimal secara online.
  2. Lulus S2/S3: menghasilkan makalah ilmiah nasional (diutamakan terakreditasi DIKTI) dan/atau diterima di jurnal internasional.
  3. Makalah termasuk ringkasan KTIK (20–25 hlm) atau ringkasan hasil penelitian (15–20 hlm).
  4. Jurnal online ≈ e‑Journal, dipublikasikan secara daring (Portal Unsrat atau sejenis).
  5. Jurnal ilmiah nasional: tidak/terakreditasi DIKTI/PDII LIPI.
  6. Makalah sebagai syarat kelulusan minimal telah LoA. Format mengikuti pedoman jurnal tujuan.

Sistematika untuk Portal Unsrat

  1. Judul
  2. Nama penulis (untuk ringkasan KTIK: nama mahasiswa kemudian pembimbing, tanpa gelar)
  3. Nama Jurusan/Program Studi, FEB UNSRAT
  4. Abstrak (Bahasa Indonesia & Inggris) + Kata Kunci
  5. Pendahuluan (latar belakang & tujuan)
  6. Isi: Tinjauan Pustaka, Kerangka Konseptual, Metode Analisis, Hasil & Pembahasan
  7. Kesimpulan
  8. Daftar Pustaka

Petunjuk Khusus

  1. Makalah yang diunggah harus disetujui Tim Publikasi Jurnal (LoA/surat keterangan).
  2. Nama jurnal di FEB UNSRAT mengacu ke jurnal jurusan/program (misal: Efisiensi, Inovasi Manajemen, Going Concern, Megadigma, Goodwill, EMBA).
  3. Publikasi melalui Portal Unsrat dan/atau jurnal FEB UNSRAT.
  4. Batas penyerahan LoA ke WD Akademik disesuaikan gelombang wisuda (mis. 1 Maret & 1 September).
Masa Juli–Agustus dapat dimanfaatkan untuk kegiatan akademik khusus tingkat fakultas/universitas. Kegiatan akademik efektif minimal 16 minggu/semester termasuk 2 minggu evaluasi.

Cuti Akademik

Cuti mengikuti Peraturan Akademik UNSRAT. Diajukan ke Rektor melalui Dekan/Direktur dengan pertimbangan Dosen Wali dan diketahui WD Akademik, paling lambat 2 minggu sebelum semester berjalan. Penerima cuti dibebaskan SPP, tidak boleh mengikuti kegiatan akademik selama cuti, dan membayar biaya registrasi kembali saat aktif.

S1: maksimal 2 kali cuti, 1 kali cuti paling lama 2 semester. S2/S3: maksimal 1 kali cuti, 1 semester. Cuti tidak dihitung dalam masa studi. Penerima beasiswa/bidik misi S1 tidak diperkenankan cuti. SKS saat aktif kembali mengacu IP sebelum cuti.

Kalender Akademik

Tahun akademik dimulai Juli dan berakhir Juni tahun berikutnya, terdiri dari 2 semester (ganjil & genap), masing‑masing 16 minggu, dipisahkan libur 2–4 minggu.

  • Semester Ganjil: Juli–Desember (registrasi–evaluasi/judisium).
  • Semester Genap: Januari–Juni (registrasi–evaluasi/judisium).
  • Juli–Agustus: kegiatan akademik khusus fakultas/universitas.
  • Kegiatan efektif: minimal 16 minggu termasuk 2 minggu evaluasi.

Plagiat: Penjelasan, Pencegahan, Penanggulangan, & Sanksi

Plagiat (menjiplak) adalah pengambilan karya/pendapat orang lain dan mengakuinya sebagai milik sendiri, termasuk swaplagiarisme. Diatur dalam Permendiknas No. 17/2010. Setiap karya ilmiah wajib menyertakan pernyataan bebas plagiat; pelanggaran dikenai sanksi sesuai peraturan perundang‑undangan.

Pencegahan dilakukan secara preventif oleh Pimpinan PT; penanggulangan secara represif melalui sanksi kepada plagiator untuk menjaga kredibilitas akademik.

Portal INSPIRE UNSRAT

Portal INSPIRE mengintegrasikan aplikasi akademik/non‑akademik UNSRAT serta menyediakan akses bagi orang tua/wali untuk memantau progres studi. Akses melalui akun portal masing‑masing di inspire.unsrat.ac.id.

↑ Ke atas