SALINAN

PERATURAN
REKTOR UNIVERSITAS SAM RATULANGI

NOMOR 06 TAHUN 2015

TENTANG
KODE ETIK MAHASISWA
UNIVERSITAS SAM RATULANGI
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
REKTOR UNIVERSITAS SAM RATULANGI,

Menimbang :

a.  bahwa dalam rangka penyelenggaraan Tridharma Perguruan Tinggi melalui proses belajar mengajar bersama aktivitas kemahasiswaan dalam kegiatan akademik dan non akademik diperlukan ketentuan untuk menata dan mengatur kode etik kemahasiswaan sebagai suatu standar perilaku dasar bersikap dan bertindak bagi mahasiswa Universitas Sam Ratulangi;

b. bahwa segala kegiatan akademik dan non akademik akan dapat berjalan dengan baik dan lancar apabila terdapat komitmen dari seluruh civitas akademika, untuk bersikap dan bertindak sesuai dengan hak dan kewajibannya masing-masing, dalam rangka pencapaian visi, misi, dan tujuan Universitas Sam Ratulangi;

c.  bahwa kegiatan kemahasiswaan adalah kegiatan yang sangat dinamis, dan begitu pula dengan perubahan dan perkembangan eksternal yang terjadi di Iuar lingkungan kampus;

d.  bahwa berdasarkan pertimbangan pada huruf a, b dan c, perlu menetapkan Peraturan Rektor Universitas Sam Ratulangi tentang Kode Etik Mahasiswa Universitas Sam Ratulangi.

Mengingat :

  1. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang sistem Pendidikan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2003, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3390);
  2. Undang-Undang Nornor 12 Tahun 2012 Tentang Pendidikan Tinggi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 158, Tambahan Lembaran Republik Indonesia Nornor 5336);
  3. Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Pendidikan Tinggi dan Pengelolaan Perguruan Tinggi (Lembaran Negara Republik Indonesia Nornor 16 Tahun 2014, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5500);
  4. Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 45, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5670);
  5. Peraturan Presiden Nomor 13 Tahun 2015 tentang Kemen terian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 14);
  6. Keputusan Presiden Nomor 277 Tahun 1965 tentang Pendirian Universitas Sam Ratulangi;
  7. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 61 Tahun 2011 tentang Statuta Universitas Sarn Ratulangi (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 20);
  8. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 49 Tahun 2013 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Universitas Sam Ratulangi (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nornor 618);
  9. Keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 168/MPK.A4/KP/2014 tentang Pengangkatan Rektor Universitas San Ratulangi Periode Tahun 2014-2018;
  10. Keputusan Senat Unsrat Nomor 165/J12/Senat-Unsrat/V1/2005 tentang Kode Etik Kehidupan Kampus Universitas Sam Ratulangi;
  11. Keputusan Senat Unsrat Nomor 035/J12/SU/1V/2005 tentang Aturan Berperilaku di Universitas Sam Ratulangi.

 

MEMUTUSKAN

Menetapkan : PERATURAN REKTOR TENTANG KODE ETIK MAHASISWA UNIVERSITAS SAM RATULANGI

BAB I

KETENTUAN UMUM

Pasal 1

Dalam Peraturan ini, yang dimaksud dengan:

  1. Kode Etik Mahasiswa Universitas Sam Ratulangi dan selanjutnya disingkat dengan Kode Etik adalah pedoman tertulis yang merupakan standar perilaku bagi Mahasiswa Universitas Sam Ratulangi dalam berinteraksi dengan civitas akademika dalam lingkup kegiatan pembelajaran, ekstrakurikuler dan aktivitas Iainnya serta interaksi dengan masyarakat pada umumnya;
  2. Universitas adalah Universitas Sam Ratulangi, disingkat UNSRAT, sebuah institusi yang menyelenggarakan kegiatan pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat;
  3. Fakultas adalah semua fakultas yang ada di lingkungan UNSRAT, sebagai unsur pelaksana akademik, pendidikan profesional, pendidikan vokasi, dalam seperangkat cabang ilmu pengetahuan, teknologi, dan kesenian tertentu;
  4. Norma adalah aturan atau ketentuan yang mengikat dan dipakai sebagai panduan, tatanan dan pengendalian;
  5. Dosen adalah tenaga pendidik pada Universitas yang khusus diangkat dengan tugas utama mengajar;
  6. Mahasiswa adalah peserta didik yang terdaftar secara sah pada salah satu program akademik, profesi dan vokasi Universitas, termasuk di dalamnya mahasiswa tugas belajar’ mahasiswa cangkokan, mahasiswa pendengar, dan mahasiswa asing;
  7. Ujian adalah bentuk penilaian hasil belajar yang dapat diselenggarakan mela_lui ujian tengah semester, ujian akhir semester, ujian akhir program Studi, dan ujian skripsi;
  8. Civitas Akademika adalah satuan yang terdiri dari dosen, mahasiswa, dan tenaga administrasi di Universitas;
  9. Perkuliahan adalah proses yang terjadi dalam perencanaan dan penyajian materi belqjar mengajar di Perguruan Tinggi serta evaluasi atas proses-proses itu berserta produk dan unsur yang terlibat;
  10. Kegiatan Ekstrakurikuler adalah seperangkat kegiatan aktivitas di luar kurikulum guna meningkatkan kemampuan mahasiswa di bidang akademik dan profesionalitas yang dilandasi dengan akhlak yang mulia;
  11. Etika Mahasiswa adalah nilai-nilai, azas-azas akhlak yang harus dipraktekkan dalam kehidupan sehari-hari Oleh mahasiswa Universitas Sam Ratulangi berdasarkan normanorma yang hidup dalam masyarakat;

BAB II

MAKSUD DAN TUJUAN

Pasal 2

  1. Kode Etik disusun dengan maksud untuk memberikan pedoman bagi seluruh mahasiswa Universitas Sam Ratulangi untuk berperilaku yang baik dalam melaksanakan aktivitas di lingkungan Universitas Sam Ratulangi dan di tengah masyarakat pada umumnya;
  2. Tujuan yang ingin dicapai melalui peyusunan dan pelaksanaan Kode Etik adalah sebagai komitmen bersama mahasiswa Universitas Sam Ratulangi untuk mewujudkan visi, misi dan tujuan Universitas Sam Ratulangi; terbentuknya mahasiswa yang bertaqwa, berilmu dan berbudi luhur; menciptakan proses pendidikan yang tertib, teratur dalam iklim akademik yang kondusif; serta membentuk mahasiswa yang berdisiplin, beretika, dan patuh pada norma hukum dan norma-norma Iainnya yang hidup di tengah masyarakat;

 

BAB Ill

MANFAAT

Pasal 3

Manfaat dari Kode Etik adalah:

  1. Terciptanya iklim akademik yang kondusif yang memperlancar pencapaian visi, misi dan tujuan Universitas Sam Ratulangi;
  2. Meningkatkan kepuasan mahasiswa, staf pengajar dan tenaga pendukung Iainnya serta stakeholder Universitas Sam Ratulangi termasuk keluarga dari mahasiswa Universitas Sam Ratulangi; dan
  3. Tersedianya sumberdaya manusia bagi mahasiswa yang berkualitas dan memiliki kompetensi serta akhlak yang mulia.

BAB IV

STANDAR PERILAKU

Pasal 4

Standar perilaku yang baik mencerminkan ketinggian akhlak dan ketaatan terhe.dap norma-norma etik yang hidup dalam masyarakat, yang meliputi:

  1. Bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa sesuai agama dan kepercayaan yang dianut;
  2. Menghargai ilmu pengetahuan, teknologi, sastra dan seni;
  3. Menjunjung tinggi kebudayaan nasional;
  4. Menjaga kewibawaan dan nama baik Universitas;
  5. Secara aktif ikut memelihara sarana dan prasarana Universitas serta menjaga kebersihan, ketertiban dan keamanan kampus;
  6. Menjaga integritas pribadi sebagai warga Universitas;
  7. Mentaati peraturan dan tata tertib yang berlaku di Fakultas dan Universitas;
  8. Berpenampilan sopan dan rapi (tidak memakai sandal, kaos oblong, dan pakaian ketat dan terbuka);
  9. Berperilaku ramah, menjaga sopan santun terhadap orang Iain, dan menjaga pergaulan dengan lawan jenis sesuai dengan norma agama;
  10. Tidak merokok di sembarang ruangan kecuali pada tempat yang telah disediakan;
  11. Menghormati orang Iain tanpa membedakan suku, agama, ras dan status sosial;
  12. Taat kepada norma hukum dan norma Iainnya yang hidup di tengah masyarakat;
  13. Menghargai pendapat orang Iain;
  14. Bertanggungjawab dalam perbuatannya; dan
  15. Menghindari perbuatan yang tidak bermanfaat dan/atau bertentangan dengan norma hukum atau norma Iainnya yar.g hidup di tengah masyarakat;

Pasal 5

Standar perilaku dalam ruang kuliah dan/atau laboratorium adalah:

  1. Hadir tepat waktu, atau sebelum dosen memasuki ruangan perkuliahan atau laboratorium;
  2. Berpakaian rapi, bersih dan sopan da-lam arti tidak menyimpang dari azas-azas kepatutan;
  3. Menghormati mahasiswa Iain dengan tidak melakukan perbuatan yang dapat mengganggu perkuliahan, misalnya menggunakan handphone atau alat elekronik Iainnya pada saat perkuliahan berlangsung, posisi duduk yang mengganggu mahasiswa Iain, dan kegiatan Iain yang mengganggu ketenangan mahasiswa Iain;
  4. Tidak merokok di ruangan kuliah, laboratorium atau ruang Iain yang tidak pantas atau dilarang untuk melakukan tindakan tersebut;
  5. Santun dalam mengeluarkan pendapat atau membantah pendapat;
  6. Tidak mengeluarkan kata-kata yang tidak pantas atau menyakiti perasaan orang Iain;
  7. Jujur, tidak menandatangani absensi kehadiran mahasiswa Iain yang diketahuinya tidak hadir dalam perkuliahan;
  8. Menjaga inventaris ruang kuliah atau laboratorium;
  9. Tidak melakukan tindakan yang dapat menimbuikan bahaya selama di laboratorium tanpa bimbingan dosen atau petugas laboratorium;
  10. Tidak mengotori ruangan dan inventaris Universitas seperti membuang sampah sembarangan, mencoret meja, kursi dan dinding ruangan;

BAB V

KODE ETIK MAHASISWA

Pasal 6

Etika mahasiswa dalam pengerjaan tugas, laporan penelitian skripsi, tesis, disertasi adalah sebagai berikut:

  1. Menyerahkan tugas/laporan tepat waktu;
  2. Jujur dalam arti tidak melakukan plagiat atau mempergunakan tugas/laporan mahasiswa Iain;
  3. Berupaya mempengaruhi dosen agar yang bersangkutan tidak menyerahkan tugas/laporan dengan janji imbalan dalam bentuk apapun;
  4. Mematuhi etika ilmiah dalam penulisan skripsi/tesis/disertasi, misalnya mematuhi ketentuan dan tata cara penulisan, mengikuti bimbingan, tidak menjiplak karya orang Iain (plagiat); dan
  5. Tidak menjanjikan atau memberikan sejumlah uang atau fasilitas Iainnya kepada dosen atau pihak Iainnya dengan tujuan untuk mempengaruhi proses bimbingan tugas/laporan, skripsi/tesis/ disertasi;

Pasal 7

Etika dalam mengikuti ujian adalah sebagai berikut:

  1. Mematuhi tata tertib ujian yang ditetapkan Universitas/ Fakultas;
  2. Jujur dan beritikad baik, tidak melihat buku atau sumber Iain yang tidak dibenarkan, kecuali untuk ujian yang secara tegas membenarkan hal demikian;
  3. Tidak mengganggu mahasiswa Iain yang sedang mengikuti ujian;
  4. Tidak mencoret inventaris Universitas seperti meja, kursi, dinding dengan itikad yang tidak baik untuk keperluan memudahkan menjawab soal ujian;
  5. Tidak menjanjikan atau memberikan sejumlah uang atau fasilitas Iainnya kepada dosen atau pihak Iainnya dengan tujuan untuk mempengaruhi proses dan hasil ujian; dan
  6. Percaya pada kemampuan sendiri, dalam arti tidak menggunakan pengaruh orang Iain untuk tujuan mempengaruhi proses dan hasil ujian;

Pasal 8

Dalam hubungan antara mahasiswa dengan dosen, berlaku etika sebagai berikut:

  1. Menghormati semua dosen tanpa membedakan suku, agama, ras, dan tidak didasari atas perasaan suka atau tidak suka;
  2. Bersikap sopan santun terhadap semua dosen dalam interaksi baik di dalam lingkungan maupun di Iuar lingkungan Universitas;
  3. Menjaga nama baik dosen dan keluarganya;
  4. Tidak menyebarluaskan informasi yang tidak baik dan belum tentu benar mengenai seorang dosen kepada dosen atau pihak Iainnya, kecuali terhadap pelanggaran hukum dan etik yang diwajibkan berdasarkan ketentuan hukum dan peraturan di lingkungan Universitas;
  5. Santun dalam mengemukakan pendapat atau mengungkapkan ketidaksepahaman pendapat tentang keilmuan yang disertai dengan argumentasi yang rasional;
  6. Jujur terhadap dosen dalam segala aspek;
  7. Tidak menjanjikan atau memberikan sejumlah uang atau fasilitas Iainnya kepada dosen atau pihak Iainnya dengan tujuan untuk mempengaruhi penilaian dosen;
  8. Percaya pada kemampuan sendiri, dalam arti tidak menggunakan pengaruh orang Iain untuk tujuan mempengaruhi penilaian dosen;
  9. Tidak mengeluarkan ancaman baik secara langsung maupun dengan menggunakan orang Iain terhadap dosen;
  10. Bekerjasama dengan dosen dalam mencapai tujuan pembelajaran, termasuk menyiapkan diri sebelum berinteraksi dengan dosen di ruang perkuliahan;
  11. Memelihara sopan santun pada saat mengejukan keberatan atas sikap dosen terhadap pimpinannya disertai dengan bukti yang cukup;
  12. Menghindari sikap membenci dosen atau sikap tidak terpuji Iainnya disebabkan nilai yang diberikan Oleh dosen;
  13. Mematuhi perintah dan petunjuk dosen sepanjang perintah dan petunjuk tersebut tidak bertentangan dengan norma hukum dan norma Iainnya yang hidup di tengah masyarakat; dan
  14. Berani mempertanggungjawabkan semua tindakannya terkait interaksi dengan dosen;

Pasal 9

Etika dalam hubungan antara sesama mahasiswa:

  1. Menghormati semua mahasiswa tanpa membedakan suku, agama, ras, status sosial dan tidak didasari atas perasaan suka atau tidak suka;
  2. Bersikap ramah dan sopan santun terhadap semua mahasiswa dalam interaksi baik di dalam lingkungan maupun di Iuar lingkungan Universitas;
  3. Bekerjasama dengan mahasiswa Iain dalam menuntut ilmu pengetahuan;
  4. Memiliki solidaritas yang kuat dan saling membantu untuk tujuan yang baik dan tidak bertentangan dengan norma hukum atau norma Iainnya yang hidup di dalam masyarakat;
  5. Berlaku adil terhadap sesama rekan mahasiswa;
  6. Menghindari perkataan yang dapat menyakiti perasaan mahasiswa lain.
  7. Tidak melakukan ancaman atau tindakan kekerasan terhadap sesama mahasiswa baik di dalam lingkungan maupun di luar lingkungan Universitas;
  8. Saling menasehati untuk tujuan kebaikan;
  9. Suka membantu mahasiswa Iain yang kurang mampu dalam pelajaran maupun kurang mampu secara ekonomi;
  10. Bersama-sama menjaga nama baik Universitas dan tidak melakukan tindakan tidak terpuji yang merusak citra baik Universitas;
  11. Menghormati perbedaan pendapat atau pandangan dengan mahasiswa lain;
  12. Tidak menggangu ketenangan mahasiswa Iain yang sedang mengikuti proses pembelajaran; dan
  13. Tidak mengajak atau mempengaruhi mahasiswa Iain untuk melakukan tindakan tidak terpuji yang bertentangan dengan norma hukum dan norma Iainnya yang hidup di tengah masyarakat;

Pasal 10

Etika dalam hubungan antara mahasiswa dan tenaga administrasi:

  1. Menghormati semua tenaga administrasi tanpa membedakan suku, agama, ras, status sosial dan tidak didasari atas perasaan suka atau tidak suka;
  2. Bersikap ramah dan sopan santun terhadap semua tenaga administrasi dalam interaksi baik di dalam lingkungan maupun di luar lingkungan Universitas;
  3. Tidak menjanjikan atau memberikan sejumlah uang atau fasilitas lainnya kepada tenaga administrasi untuk mendapatkan perlakuan istimewa atau untuk melakukan tindakan yang bertentangan dengan hukum dan peraturan di lingkungan Universitas;
  4. Tidak mengeluarkan ancaman baik secara langsung maupun dengan menggunakan orang Iain terhadap tenaga administrasi; dan
  5. Tidak mengajak atau mempengaruhi tenaga administrasi untuk melakukan tindakan tidak terpuji yang bertentangan dengan norma hukum dan norma lainnya yang hidup di tengah masyarakat;

Pasal 11

Etika dalam hubungan antara mahasiswa dan masyarakat:

  1. Melakukan perbuatan yang meninggikan Citra baik Universitas di tengah masyarakat;
  2. Suka menolong masyarakat sesuai ilmu pengetahuan yang dimiliki;
  3. Menghindari perbuatan yang melanggar norma-norma yang hidup di tengah masyarakat, baik norma hukum, norma agama, norma kesopanan, dan norma kepatutan;
  4. Mengajak masyarakat berbuat yang baik dan tidak mengajak pada perbuatan tidak terpuji; dan
  5. Memberikan contoh perilaku yang baik di tengah masyarakat;

Pasal 12

Etika dalam bidang keolahragaan:

  1. Menjunjung tinggi kejujuran dan sportifitas dalam setiap kegiatan keolahragaan;
  2. Menjaga sopan santun dalam tutur kata dan perbuatan dalam setiap kegiatan keolahragaan;
  3. Mengindarkan diri dari tindakan-tindakan yang bersifat anarkis, merusak dan mengganggu ketertiban;
  4. Bekerjasama dalam memperoleh prestasi dengan cara-cara yang terpuji
  5. Menjaga nama baik dan Citra Universitas serta menghindarkan diri dari perbuatan yang dapat merusak nama baik dan Citra baik Universitas;
  6. Tidak melakukan tindakan yang bertentangan dengan hukum dalam kegiatan keolahragaan seperti mengkonsumsi obatobatan teriarang dan tindakan melawan hukum lainnya;
  7. Tidak menjanjikan atau memberikan sejumlah uang atau fasilitas lainnya kepada pihak-pihak pengambil Peraturan dalam setiap kegiatan keolahragaan;
  8. Menghindari dari perbuatan yang bertujuan dengan sengaja merugikan atau mencelakai orang lain; dan
  9. Mematuhi aturan-aturan yang diwajibkan dalam bidang keolahragaan;

Pasal 13

Etika dalam kegiatan seni:

  1. Menghargai ilmu pegetahuan, teknologi, sastra dan seni;
  2. Menjunjung tinggi kebudayaan nasional;
  3. Menjunjung tinggi nilai kejujuran dalam setiap kegiatan seni;
  4. Tidak melakukan plagiat (menjiplak secara melawan hukum) hasil karya seni orang Iain;
  5. Mengindarkan diri dari tindakan-tindakan yang bersifat anarkis, merusak dan mengganggu ketertiban;
  6. Bekerjasama dalam menghasiikan prestasi dan karya seni yang baik dengan cara-cara yang terpuji dan tidak bertentangan dengan norma agama;
  7. Menjaga nama baik dan Citra Universitas serta menghindarkan diri dari perbuatan yang dapat merusak nama baik dan Citra baik Universitas;
  8. Tidak melakukan tindakan yang bertentangan dengan hukum dan norma-norma lain yang hidup di tengah masyarakat;
  9. Tidak menjanjikan atau memberikan sejumlah uang atau fasilitas lainnya kepada pihak-pihak pengambil Peraturan dalam setiap kegiatan kesenian;
  10. Bertanggugjawab terhadap karya seni yang dihasilkan;
  11. Menghormati hasil karya orang lain; dan
  12. Tidak melakukan tindakan yang dapat merendahkan harkat dan martabat diri dan orang lain;

Pasal 14

Etika dalam Kegiatan Keagamaan:

  1. Menghormati agama orang lain;
  2. Menghindari perbuatan yang dapat menghina agama dan kepercayaan orang lain;
  3. Mengindarkan diri dari tindakan-tindakan yąng bersifat anarkis, merusak dan mengganggu ketertiban;
  4. Berupaya semaksimal mungkin untuk taat dan patuh terhadap nilai-nilai ajaran agama yang dianut;
  5. Menjaga nama baik dan citra Universitas serta menghindarkan diri dari perbuatan yang dapat merusak nama baik dan citra baik Universitas dalam kegiatan-kegiatan keagamaan ;
  6. Tidak melakukan tindakan yang bertentangan dengan hukum dan norma-norma lain yang hidup di tengah masyarakat, terutama yang terkait dengan masalah keagamaan;
  7. Tidak melakukan tindakan yang memaksakan agama yang dianut kepada orang lain;
  8. Tidak mengganggu atau menghalang-halangi kesempatan beribadah bagi orang lain sesuai ajaran agama yang dianut;
  9. Berlaku adil terhadap semua orang tanpa membeda-bedakan agama yang dianut; dan
  10. Mematuhi aturan-aturan Universitas dalam kegiatan keagamaan;

Pasal 15

Etika dalam kegiatan minat dan penalaran:

  1. Menghargai ilmu pengetahuan, teknologi, sastra dan seni;
  2. Menjunjung tinggi nilai-nilai kejujuran;
  3. Menjunjung tinggi kebudayaan nasional;
  4. Menjaga sopan santun dalam tutur kata dan perbuatan dalam setiap kegiatan;
  5. Bekerjasama dalam memperoleh prestasi dengan cara-cara yang terpuji;
  6. Menjaga nama baik dan citra Universitas serta menghindarkan diri dari perbuatan yang dapat merusak nama baik dan citra baik Universitas;
  7. Menghindarkan diri dari tindakan-tindakan yang bersifat anarkis, merusak dan mengganggu ketertiban;
  8. Menghargai pendapat dan pemikiran orang lain;
  9. Suka menyebarkan ilmu pengetahuan dan kebenaran; dan
  10. Tidak melakukan tindakan yang bertentangan dengan hukum dan norma-norma lain yang hidup di tengah masyarakat;

Pasal 16

Etika dalam kegiatan pengembangan keorganisasian:

  1. Menghargai ilmu pengetahuan, teknologi, sastra dan seni;
  2. Menjunjung tinggi nilai-nilai kejujuran;
  3. Menjunjung tinggi kebudayaan nasional;
  4. Menjaga sopan santun dalam tutur kata dan perbuatan dalam setiap kegiatan;
  5. Mengutamakan kearifan dan kebijaksanaan dalam bertindak;
  6. Menghargai perbedaan pendapat dan menyikapinya dengan arif dan bijaksana;
  7. Bertanggungjawab terhadap semua Peraturan dan tindakan;
  8. Peka terhadap masalah-masalah kemasyarakatan dan suka memberikan kontribusi dengan cara-cara yang baik;
  9. Menjaga nama baik dan citra Universitas serta menghindarkan diri dari perbuatan yang dapat merusak nama baik dan citra baik Universitas;
  10. Menghindarkan diri dari tindakan-tindakan yang bersifat anarkis, merusak dan mengganggu ketertiban; dan
  11. Taat terhadap hukum, peraturan di lingkungan Universitas dan norma-norma lainnya hidup di tengah masyarakat;

Pasal 17

Etika dalam menyampaikan pendapat di luar proses pembelajaran:

  1. Tertib, dalam arti tidak dilakukan dengan tindakan-tindakan anarkis;
  2. Menjaga kesantunan dengan tidak mengucapkan kata-kata yang merendahkan martabat seseorang;
  3. Tidak merusak barang-barang kepentingan pembelajaran atau kepentingan umum lainnya yang terdapat di lingkungan Universitas maupun di luar lingkungan.Universitas;
  4. Mematuhi ketentuan perundang-undangan yang berlaku, terutama untuk penyampaian pendapat di luar lingkungan Universitas;
  5. Mempersiapkan argumentasi yang rasional yang mencerminkan citra diri seorang individu yang berpendidikan;
  6. Didasarkan pada tujuan dan untuk kepentingan kebenaran;
  7. Menjaga nama baik dan citra Universitas;
  8. Menghindari kepentingan lain diluar kepentingan kebenaran;
  9. Tidak melakukan paksaan atau ancaman kepada pihak lain selama melakukan penyampaian pendapat;
  10. Tidak menimbulkan gangguan secara signifikan terhadap proses pembelajaran; dan
  11. Berani bertanggungjawab terhadap kebenaran fakta dan pendapat yang disampaikan;

BAB VI

PENEGAKAN KODE ETIK

Pasal 18

  1. Kode etik harus disosialisasikan kepada segenap mahasiswa baru pada setiap tahun ajaran;
  2. Sosialisasi dapat dilakukan melalui kegiatan Program Pembinaan Mahasiswa Baru, Program Pengenalan Kehidupan Kampus, melalui Website Unsrat, dan melalui media lainnya yang dianggap efektif; dan
  3. Kewajiban sosialisasi Kode Etik ada pada setiap pimpinan fakultas;

Pasal 19

  1. Setiap anggota civitas akademika memiliki kewajiban untuk melaporkan setiap pelanggaran Kode Etik;
  2. Pimpinan Universitas dan Fakultas berkewajiban melindungi identitas pelapor pada ayat (1); dan
  3. Setiap anggota civitas akademika berkewajiban untuk mencegah terjadinya pelanggaran Kode Etik oleh siapa pun di lingkungan Universitas;

BAB VII

SANKSI

Pasal 20

  1. Setiap pelanggaran terhadap Kode Etik akan mendapat sanksi dari pimpinan fakultas masing-masing;
  2. Rektor dapat membentuk/menunjuk melalui surat keputusan tentang tim Ad Hoc yang bertugas melakukan perneriksaan pelanggaran Kode Etik;
  3. Rektor dapat mempertimbangkan pemberian sanksi yang lebih berat terhadap pelanggaran Kode Etik setelah memperoleh masukan dari tim Ad Hoc dan/ atau para pihak yang mengetahui terjadinya pelanggaran Kode Etik;
  4. Sanksi bagi pelanggar Kode Etik dapat berupa: teguran, peringatan keras, skorsing dalam jangka waktu tertentu; dan dikeluarkan dari Universitas;
  5. Pelanggar Kode Etik mendapat pemberitahuan tertulis dari pimpinan fakultas masing-masing kepada mahasiswa yang diduga melanggar Kode Etik;
  6. Setiap pelanggar Kode Etik diberi hak untuk pembelaan diri, paling lambat satu minggu setelah pemberitahuan pelanggaran disampaikan kepada yang bersangkutan;

BAB VIII

KETENTUAN LAIN-LAIN

Pasal 21

Kode Etik ini diberlakukan tidak untuk mengurangi hak-hak normatif mahasiswa, tetapi untuk lebih mengarahkan potensi mahasiswa kepada hal-hal yang lebih baik. Penyusunan Kode Etik pada dasarnya merupakan bagian dari serangkaian tindakan transformasi yang dinilai relevan dengan visi, misi dan tujuan Universitas Sam Ratulangi;

Pasal 22

Kode Etik menunjang terbentuknya iklim akademik yang kondusif yang berbasis pada etika atau akhlak yang baik dari mahasiswa Universitas Sam Ratulangi;

Pasal 23

Kode Etik dapat disesuaikan melalui perkembangan Perilaku mahasiswa Universitas Sam Ratulangi, dengan memperhatikan pertimbangan dan/ atau masukan dari civitas akademika Unsrat;

BAB IX

KETENTUAN PENUTUP

Pasal 24

Pada saat Peraturan Rektor Universitas Sam Ratulangi ini mulai berlaku, maka Peraturan Rektor Universitas Sam Ratulangi yang mengatur hal yang sama dinyatakan tidak berlaku lagi;

Pasal 25

Peraturan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan.

 

Ditetapkan di : Manado

Pada Tanggal : 18 November 2015

Rektor,

TTD

ELLEN JOAN KUMAAT

NIP 196007091986032001

 

Salinan sesuai dengan aslinya

Kepala Bagian Umum, Hukum, Tatalaksana, Hubungan Masyarakat dan Barang Milik Negara,

 

DANIEL PANGEMANAN, S.H., M H

NIP 196304221989031003