SALINAN

PERATURAN
REKTOR UNIVERSITAS SAM RATULANGI

NOMOR: 02/UN12/KP/2016

TENTANG
KODE ETIK TENAGA PENDIDIK/DOSEN
UNIVERSITAS SAM RATULANGI
REKTOR UNIVERSITAS SAM RATULANGI

 

Menimbang :

a.   bahwa dalarn rangka meningkatkan etos dan budaya kerja dan pola perilaku yang baik  bagi Pegawai Aparatur Sipil Negara di lingkungan Universitas Sam Ratulangi perlu menumbuhkan kembali jiwa korps Pegawai Aparatur Sipil Negara agar nilai-nilai etik  yang terkandung didalamnya dapat diterapkan sebagai standar kerja bagi Pegawai Aparatur Sipil Negara Tenaga Pendidik/Dosen di lingkungan Universitas Sam Ratulangi Manado;

b.   bahwa dalam rangka mewujudkan kultural tidak saja ditujukan untuk mernbentuk sikap pegawai yang profesional, dan mandiri akan tetapi membentuk jiwa disiplin bagi seluruh tenaga pendidik;

c. Sehubungan dengan huruf a dan b diatas maka perlu menerbitkan peraturannya

 

Mengingat :

  1.  Undang-Undang RI Nomor 20 tahun 2003 Tentang Sistem Pendidikan Nasional  (Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 78 Tahun 2003, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4301);
  2. Undang-Undang RI Nomor 15 tahun 2004 Tentang Pemeriksaan Pengelolaan danTanggungj awab Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Nornor 66 Tahun 2004, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4400);
  3. Undang-Undang RI Nomor 14 Tahun 2005 Tentang Guru dan Dosen (lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 157 Tahun 2005 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4586)
  4. Undang-Undang RI Nomor 5 Tahun 2014 Tentang Aparatur Sipil Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nornor 6, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5500);
  5. Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 48, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nornor 4502) sebagaimana telah dirubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2012 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 171, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5340);
  6. Peraturan Pernerintah Nomor 37 Tahun 2009 Tentang Dosen Lembaran Negara RI Tahun 2009 Nomor 76 Tambahan Lembaran Negara Nomor 5007);
  7. Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 Tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010);
  8. Peraturan Pernerintah RI Nomor 4 Tahun 2014 Tentang penyelenggaraan Pendidikan Tinggi dan Pengelolaan Perguruan Tinggi (Lembaran Negara RI Tahun 2014, Nomor 16 Tarnbahan Lembaran Negara Nornor 5500);
  9. Peraturan Presiden RI Nomor 13 Tahun 2015 Tentang Kementerian Riset, Teknologi dan Pendidikan Tinggi (Lembaran Negara RI Tahun 2014 Nomor 14);
  10. Keputusan Presiden RI Nomor 277 Tahun 1965 Tentang Pendirian Universitas Sam Ratulangi.
  11. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan RI Nomor 61 Tahun 2011 Tentang Statuta Universitas Sam Ratulangi (Berita Negara Nomor 20 Tahun 2012);
  12. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan RI Nomor 49 Tahun 2013 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Unsrat (Berita Negara RI Tahun 2013 Nomor 618);
  13. Surat Keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan RI Nomor 168/MPK.A4/KP/2014 tentang Pengangkatan Rektor Universitas Sam Ratulangi Periode 2014-2018.
  14. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2010 Tentang Pencegahan dan Penanggulangan Plagiat di Perguruan Tinggi.

Memperhatikan :         Visi, dan Misi Universitas Sam Ratulangi

 

M E M U T U S K A N

Menetapkan        :   PERATURAN KODE ETIK TENAGA PENDIDIK/DOSEN UNIVERSITAS SAM RATULANGI

 

 

BAB 1

KETENTUAN UMUM

Pasal 1

Dalam peraturan ini, yang dimaksud dengan :

  1. Aparatur Sipil Negara yang selanjutnya disingkat ASN adalah profesi bagi pegawai negeri sipil dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja yang bekerja pada instansi pemerintah.
  2. Pegawai Aparatur Sipil Negara adalah pegawai negeri sipil dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja yang diangkat oleh pejabat pembina kepegawaian dan diserahi tugas dalam suatu jabatan pemerintahan atau diserahi tugas negara lainnya dan digaji berdasarkan peraturan perundang-undangan.
  3. Pegawai Negeri Sipil adalah setiap warga negara Republik Indonesia yang telah memenuhi syarat yang ditentukan, diangkat oleh pejabat yang berwenang dan diserahi tugas dalam suatu jabatan negeri, atau diserahi tugas lainnya, dan digaji berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
  4. Universitas Sam Ratulangi Manado yang selanjutnya disingkat Unsrat adalah satuan pendidikan yang menyelenggarakan pendidikan tinggi yang meliputi pendidikan akademik, vokasi dan/ atau profesi.
  5. Jiwa Korps Pegawai Negeri Sipil adalah rasa kesatuan dan persatuan, kebersamaan, kerja sama, tanggungjawab, dedikasi, disiplin, kreativitas, kebanggan dan rasa memiliki organisasi Pegawai Negeri Sipil dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia.
  6. Standar Etika Pegawai Negeri Sipil adalah pedoman sikap, tingkah laku dan perbuatan Pegawai Negeri Sipil di dalam melaksanakan tugasnya dan pergaulan hidup sehari-hari.
  7. Pelanggaran disiplin adalah setiap ucapan, tulisan, atau perbuatan pegawai yang melanggar ketentuan Peraturan Disiplin Pegawai, baik yang dilakukan di dalam maupun di luar jam kerja.
  8. Presensi adalah kehadiran tenaga pendidik/ dosen pada unit kerja pada jam kerja.
  9. Jam kerja adalah waktu kerja Pegawai sesuai ketentuan yang berlaku di lingkungan Universitas Sam Ratulangi Manado
  10. Tenaga Pendidik/dosen adalah tenaga pendidik UNSRAT yang khusus diangkat dengan tugas utama melaksanakan Tridharma Perguruan Tinggi.

 

 

BAB II

RUANG LINGKUP, NILAI-NILAI DASAR DAN ETIKA

Pasal 2

  1. Pegawai Negeri Sipil Tenaga Pendidik/ dosen UNSRAT dalam melaksanakan tugas kedinasan dan kehidupan sehari-hari wajib bersikap dan berpedoman pada nilai-nilai dasar dan kode etik tenaga pendidik/dosen.
  2. Standar Etika Pegawai Negeri Sipil Tenaga Pendidik UNSRAT dilandasi oleh prinsip-prinsip umum yang harus dijunjung tinggi dan merupakan standar minimal perilaku etis yang harus dilaksanakan dengan tanggungjawab.

Pasal 3

Tenaga pendidik/dosen Universitas Sam Ratulangi Manado meliputi:

  1. Tenaga Pendidik/ Dosen Tetap;
  2. Tenaga Pendidik/ Dosen Tidak Tetap;
  3. Tenaga Pendidik/ Dosen Kontrak;
  4. Tenaga Pendidik/ Dosen Luar Biasa;
  5. Tenaga Pendidik/ Dosen Emeritus;

Pasal 4

Nilai-nilai dasar yang harus dijunjung tinggi oleh Tenaga Pendidik/Dosen Unsrat meliputi:

  1. Ketaqwaan kepada Tuhan Yang Maha Esa;
  2. Kesetiaan dan ketaatan kepada Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945;
  3. Semangat nasionalisme;
  4. Mengutamakan kepentingan negara di atas kepentingan pribadi atau golongan;
  5. Ketaatan terhadap hukum dan peraturan perundang-undangan;
  6. Penghormatan terhadap hak asasi manusia;
  7. Tidak diskriminatif;
  8. Profesionalisme, netralitas, dan bermoral tinggi; dan
  9. Semangat jiwa korps.

Pasal 5

Etika sebagai Tenaga Pendidik/Dosen Unsrat secara urnum meliputi:

  1. Etika Tenaga Pendidik/Dosen Terhadap Negara;
  2. Etika Tenaga Pendidik/Dosen dalam Berorganisasi;
  3. Etika Tenaga Pendidik/Dosen dalam Bermasyarakat;
  4. Etika Tenaga Pendidik/Dosen Terhadap Diri Sendiri;
  5. Etika Tenaga Pendidik/Dosen dalam Bidang Pendidikan dan Pengajaran;
  6. Etika Tenaga Pendidik/Dosen dalam Bidang Penelitian;
  7. Etika Tenaga Pendidik/ Dosen dalam Bidang Pengabdian pada Masyarakat;
  8. Etika Tenaga Pendidik/Dosen dalam Publikasi Karya Ilmiah;

Pasal 6

Etika Tenaga Pendidik/Dosen Unsrat dalam bernegara meliputi:

  1. Setia,taat dan mengamalkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945;
  2. Menjaga harkat, martabat dan integritas bangsa dan negara;
  3. Menjadi pemersatu bangsa dalam bingkai Negara Kesatuan Republik Indonesia;
  4. Toleran atas berbedaan agama, kepercayaan, budaya dan adat-istiadat yang ada/ berkembang di masyarakat;
  5. Mengutamakan kepentingan bangsa dan negara dari kepentingan pribadi dan/ atau golongan;
  6. Menghormati lambang dan simbol Negara Kesatuan Republik Indonesia;
  7. Mentaati semua peraturan perundang-undangan yang berlaku;
  8. Menggunakan semua sumber daya secara efisien dan efektif.

Pasal 7

Etika Tenaga Pendidik/Dosen dalam berorganisasi, meliputi :

  1. Melaksanakan tugas dan wewenang sesuai ketentuan yang berlaku;
  2. Menjaga informasi yang bersifat rahasia;
  3. Melaksanakan setiap kebijakan yang ditetapkan;
  4. Membangun etos kerja untuk meningkatkan kinerja organisasi;
  5. Menjalin kerjasama secara kooperatif dengan unit kerja Iain yang terkait dalam rangka pencapaian tujuan;
  6. Memiliki kompetensi dalam pelaksanaan tugas;
  7. Patuh dan taat terhadap standar operasional dan tata kerja;
  8. Mengembangkan pernikiran secara kreatif dan inovatif dalam rangka peningkatan kinerja organisasi;
  9. Berorientasi pada upaya peningkatan kualitas kerja;
  10. Menghindarkan diri dari penyalahgunaan institusi untuk kepentingan pribadi.

Pasal 8

Etika Tenaga Pendidik/Dosen dalam bermasyarakat, meliputi :

  1. Menghormati setiap warga negara tanpa membedakan agama, kepercayaan, suku, ras, dan status sosial;
  2. Memberikan pelayanan dengan empati, horrnat dan santun, tanpa pamrih dan tanpa unsur paksaan;
  3. Memberikan pelayanan secara cepat, tepat, terbuka dan adil/ tidak diskriminatif;
  4. Tanggap terhadap keadaan lingkungan masyarakat;
  5. Berorientasi kepada peningkatan kesejahteraan masyarakat dalam melaksanakan tugas;
  6. Senantiasa menjaga reputasi sosialnya dalam segala aspek kehidupan di masyarakat.

Pasal 9

Etika Tenaga Pendidik/Dosen Unsrat terhadap diri sendiri meliputi:

  1. Jujur dan terbuka serta memberikan informasi yang benar;
  2. Bertindak dengan penuh kesungguhan dan ketulusan;
  3. menghindari konflik kepentingan pribadi, kelompok maupun golongan;
  4. Berinisiatif untuk meningkatkan kualitas pengetahuan, kemampuan keterampilan dan sikap;
  5. Memiliki daya juang yang tinggi;
  6. Memelihara kesehatan jasmani dan rohani;
  7. Menjaga keutuhan dan keharmonisan keluarga;
  8. Berpenampilan sederhana, rapi dan sopan;
  9. Berkomunikasi baik secara lisan maupun tertulis menggunakan bahasa yang sopan dan santun.

Pasal 10

Etika Tenaga Pendidik/Dosen Unsrat Dalam Menjalankan Tridharma Perguruan Tinggi menjalani fungsinya sebagai pendidik seorang dosen wajib menjunjung tinggi, menghayati, dan mengamalkan Tridharma Perguruan

Pasal 11

Etika Tenaga Pendidik/Dosen Unsrat Dalam Bidang Pendidikan dan Pengajaran

Seorang tenaga pendidik/ dosen harus dapat mempertanggungiawabkan kewajiban mengajar yang diberikan kepadanya melalui semangat profesionalisme sebagai seorang pendidik yang diwujudkan dalam tingkah laku dan keteladanan, meliputi :

  1. mengajar dan memberikan layanan pendidikan sebaik-baiknya sesuai kemampuan dan kompetensi dengan penuh dedikasi, disiplin dan kearifan;
  2. menjauhi dan menghindarkan diri dari hal-hal yang mengarah pada terjadinya pertentangan kepentingan pribadi dalam proses belajar mengajar;
  3. menjauhi dan menghindarkan diri dari hal-hal dan perbuatan yang dapat menurunkan derajat dan martabat dosen sebagai profesi pendidik yang terhormat;
  4. memberikan motivasi dan dorongan kepada anak didik sehingga dapat meningkatkan daya pikir dan daya juang.

Pasal 12

Seorang Tenaga Pendidik/Dosen Unsrat harus menjunjung tinggi kebebasan mimbar akademik, yaitu kebebasan :

  1. menyampaikan pikiran dan pendapat dalam lingkungan serta forum akademik dalam bentuk ceramah, seminar, dan kegiatan ilmiah Iainnya sesuai dengan norma dan kaidah keilmuan;
  2. Seorang dosen wajib memiliki kesadaran diri untuk mengevaluasi kinerjanya sebagai dosen dalam membina dan mengembangkan karir akademik dan profesinya;
  3. Seorang dosen wajib menumbuh-kembangkan dan menjaga suasana kondusif di lingkungan kerjanya;
  4. Seorang dosen wajib mernberikan birnbingan dan layanan informasi yang diperlukan Oleh mahasiswa dalam rangka memperlancar penyelesaian studinya dengan penuh dedikasi dan kearifan.

Pasal 13

Etika Tenaga Pendidik/ Dosen Unsrat dalam Bidang Penelitian, meliputi :

  1. menghasilkan karya yang bersifat ilmiah, fakta diperoleh secara obyektif, melalui prosedur sistematis yang dapat dibuktikan kesahihannya;
  2. melaksanakan penelitiannya sebagai suatu proses yang berjalan terusmenerus sehingga dapat selalu disempurnakan;
  3. bersifat jujur, objektif, profesional, berperikemanusiaan dan memperhatikan faktor-faktor ketepatan, kecermatan, serta keadilan;
  4. mernberikan penemuan ataupun hasil baru yang dapat dipertanggungjawabkan;
  5. berrnanfaat bagi Universitas baik secara ilmiah, institusional, ataupun finansial;
  6. berbasis kompetensi dan logis;
  7. mempertirnbangkan aspek akuntabilitas selarna proses penelitian dan dalam menyampalkan hasil penelitian;
  8. mengarahkan penelitian untuk kemajuan ilmu pengetahuan dan/atau perolehan hak paten untuk mendorong perkembangan industri nasional;
  9. melibatkan secara nyata pakar di bidang yang berkesesuaian dalam menjalankan profesi yang bersifat multidisiplin;
  10. melakukan penelitian di bidang yang sesuai dengan keahlian dan kompetensinya;
  11. bersifat terbuka, mau saling berbagi data, hasil, metoda, dan gagasan dengan rekan sejawat, ataupun pihak penyandang dana;
  12. memperlakukan rekan kerja dan sejawat dengan sopan;
  13. menghormati dan menghargai obyek penelitian;
  14. tidak melakukan plaglat atau auto plagiat.

Pasal 14

Etika Tenaga Pendidik/Dosen Unsrat dalam Bidang Pengabdian pada Masyarakat meliputi :

Seorang tenaga pendidik/dosen wajib melaksanakan pengabdian pada masyarakat dengan :

  1. bekerjasama dengan dosen lain Clari berbagai macam disiplin ilmu secara tulus hati;
  2. melaksanakan program-program pengabdian yang melibatkan peran serta masyarakat;
  3. tidak memaksakan kehendak kepada masyarakat.
  4. dalam pelaksanaan pengabdian pada masyarakat, seorang dosen dianjurkan untuk menempatkan mahasiswa dalam proses pembelajaran sebagai rekan kerja.

Pasal 15

Seorang dosen yang melakukan Pengabdian pada masyarakat harus memperhatikan:

  1. kebutuhan masyarakat;
  2. sumbangsih nyata kepada Universitas;
  3. pemanfaatan, pendayagunaan, dan pengembangan ilmu pengetahuan, teknologi, serta seni untuk masyarakat; 4. keterlibatan mahasiswa;
  4. peningkatan kesejahteraan masyarakat;
  5. manfaat yang jelas bagi civitas akadernika.

Pasal 16

Etika Tenaga Pendidik/ Dosen Unsrat dalam Publikasi, meliputi :

  1. menggunakan bahasa yang ilmiah dan sesuai dengan Ejaan Yang Disempurnakan;
  2. mempertimbangkan penelitian dari peneliti terdahulu;
  3. bersikap jujur dalam mencantumkan kutipan maupun komunikasi pribadi
  4. mencantumkan sumber dari gambar dan/ atau tabel yang dikutip;
  5. meminta izin dalam menampilkan gambar perorangan atau subjek penelitian;
  6. mendapat izin dari sponsor atau penyandang dana;
  7. mencantumkan pihak-pihak yang terlibat, kecuali yang tidak bersedia;

BAB III

KEWAJIBAN DAN LARANGAN PEGAWAI NEGERI SIPIL

Pasal 17

  1. Peneliti bertanggung jawab memberikan penjelasan terhadap hasil dan kesimpulan
  2. Hasil penelitian harus dapat dimengerti oleh pihak lain di luar dirinya;
  3. Peneliti bertanggung jawab pada rekan kerja dalam penelitian;
  4. Peneliti harus dapat menjelaskan manfaat yang akan diperoleh oleh objek penelitian.

Pasal 18

Dalam melakukan penelitian, seorang tenaga pendidik/dosen sebaiknya mendorong mahasiswa untuk berorientasi menghasilkan karya ilmiah dan melakukan penelitian secara mandiri.

Pasal 19

  1. Peneliti wajib mencermati antara manfaat yang diharapkan dengan biaya dan beban yang dikeluarkan;
  2. Peneliti tidak boleh menjanjikan hal di luar kemampuan peneliti kepada pihak-pihak yang terkait;
  3. Peneliti wajib menyelesaikan penelitian sesuai dengan apa yang telah dijanjikan,
  4. Peneliti wajib menghargai kepercayaan yang diberikan oleh pihak tertentu untuk melaksanakan penelitian.

Pasai 20

  1. Peneliti wajib memberikan penjelasan kepada penyandang dana tentang kesimpulan yang diperoleh;
  2. Peneliti wajib membantu dan berpartisipasi dalam melakukan suatu interpretasi hasil dan kesimpulan penelitian;
  3. Peneliti wajib menjelaskan keterbatasan hasil dan kesimpulan penelitian;
  4. Peneliti wajib menunjukkan kesahihan penelitian;
  5. Peneliti bertanggung jawab meyakinkan bahwa hasil penelitian dapat dimengerti oleh penyandang dana dan pihak-pihak lain yang terkait.

Pasal 21

Dalam menangani kontrak bagi hasil; tenaga pendidik/ dosen yang bersangkutan bebas dari kepentingan golongan, penguasa, agama, atau partai agar pemikiran intelektualnya dapat menjamin obyektivitas.

Pasal 22

  1. Peneliti atau penulis karya ilmiah tidak dibenarkan melakukan tindakan plagiarisme karya ilmiah seseorang;
  2. Peneliti wajib mencantumkan identitas sumber kutipan dari penulis lain yang dijadikan sebagai sumber karya ilmiah.

Pasal 23

Setiap Tenaga Pendidik/Dosen Universitas Sam Ratulangi Manado wajib :

  1. Mengucapkan sumpah/janji PNS;
  2. Mengucapkan sumpah/janji jabatan;
  3. Setia dan taat sepenuhnya kepada Pancasila, Undang-Undang Dasar 1945, Negara, dan Pemerintah;
  4. Mengutamakan kepentingan Negara di atas kepentingan golongan atau diri sendiri, serta menghindarkan segala sesuatu yang dapat mendesak kepentingan Negara oleh kepentingan golongan, diri sendirl, atau pihak lain;
  5. Menjunjung tinggi kehormatan dan martabat Negara, Pemerintah, dan Pegawai Negeri Sipil;
  6. Mengangkat dan mentaati sumpah/janji Pegawai Negeri Sipil dan sumpah/janji jabatan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku;
  7. Menyimpan rahasia Negara dan atau rahasia jabatan dengan sebaikbaiknya;
  8. Memperhatikan dan melaksanakan segala ketentuan pemerintah baik yang langsung menyangkut tugas kedinasannya maupun yang berlaku secara umum;
  9. Melaksanakan tugas kedinasan dengan sebaik-baiknya dan dengan penuh pengabdian, kesadaran dan tanggungjawab;
  10. Bekerja dengan jujur, tertib, cermat, dan bersemangat untuk kepentingan Negara;
  11. Memelihara dan meningkatkan keutuhan, kekompakan, persatuan, dan kesatuan Korps Pegawai Negeri Sipil;
  12. Segera melaporkan kepada atasannya, apabila mengetahui ada hal yang dapat membahayakan atau merugikan negara/ pemermtah, terutama di bidang keamanan, keuangan, dan materiil;
  13. Mentaati ketentuan jam kerja;
  14. Menciptakan dan memelihara suasana kerja yang baik;
  15. Menggunakan dan memelihara barang-barang milik Negara dengan sebaikbaiknya;
  16. Memberikan pelayanan dengan sebaik-baiknya kepada masyarakat menurut bidang tugasnya masing-masing;
  17. Bertindak dan bersikap tegas, tetapi adil dan bijaksana terhadap bawahannya;
  18. Membimbing bawahannya dalam melaksanakan tugasnya;
  19. Menjadi dan memberikan contoh serta teladan Yang baik terhadap bawahannya;
  20. Mendorong bawahannya untuk meningkatkan prestasi kerjanya;
  21. Memberikan kesempatan kepada bawahannya untuk mengembangkan kariernya;
  22. Mentaati ketentuan peraturan perundang-undangan tentang perpajakan;
  23. Berpakaian rapi dan sopan serta bersikap dan bertingkah laku sopan santun terhadap masyarakat, sesama Pegawai Negeri Sipil, dan terhadap atasan;
  24. Hormat menghormati antara sesama war-ga negara yang merneluk agama/ kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa, yang berlainan;
  25. Menjadi teladan sebagai warga negara yang baik dalam masyarakat;
  26. Mentaati segala peraturan perundang-undangan dan peraturan kedinasan yang berlaku;
  27. Mentaati perintah kedinasan dari atasan yang berwenang;
  28. Memperhatikan dan menyelesaikan dengan sebaik-baiknya setiap laporan yang diterima mengenai pelanggaran disiplin;

Pasal 24

  1. Setiap dosen mempunyai kewajiban dan tanggung jawab untuk memenuhi tuntutan atas penerapan standar profesional dosen.
  2. Setiap dosen mempunyai kewajiban dan tanggung jawab terhadap :
  3. diri sendiri dan profesi;
  4. mahasiswa;
  5. teman sejawat;
  6. universitas; dan
  7. masyarakat.
  8. Dosen mempunyai kewajiban terhadap diri sendiri
  9. Dosen mempunyai kewajiban untuk selalu mengembangkan dan memperbaiki kompetensi profesionalnya, serta bersikap kritis dan jujur dalam menggunakan pengetahuannnya.
  10. Seorang dosen wajib menjunjung tinggi kebebasan mimbar akademik, yaitu kebebasan menyampaikan pikiran dan pendapat dalam lingkungan serta forum akademik dalam bentuk ceramah, seminar, dan kegiatan ilmiah Iainnya sesuai dengan norma dan kaidah keilmuan
  11. Dosen mempunyai kewajiban terhadap mahasiswa untuk :
  12. mengajar sesuai dengan tugas yang diberikan secara objektif, bermutu tinggi dan berdisiplin;
  13. membangun hubungan yang baik atas dasar saling mempercayai dan saling menghormati;
  14. mengembangkan perilaku jujur dalam belajar dan memberi penilaian sesuai dengan prestasi yang sesungguhnya;
  15. bersikap adil terhadap semua mahasiswa, dan menghindarkan diri dari memperlakukan mereka demi kepentingan atau keuntungan pribadi.
  16. Dosen mempunyai kewajiban terhadap teman sejawat untuk :
  17. saling menghormati dan menghargai ide, pikiran, atau pendapat yang diutarakan teman sejawatnya sebagai bagian dari masyarakat akademik;
  18. memberikan penilaian secara objektif dan jujur terhadap teman dosen Yang mengajukan kenaikan jabatan/ pangkat;
  19. mengakui kontribusi ide atau pikiran yang diberikan oleh teman sejawatnya bila berkolaborasi menulis karya ilmiah.
  20. Dosen mempunyai kewajiban terhadap UNSRAT untuk:
  21. melaksanakan tugasnya dengan penuh tanggung jawab;
  22. mengatur beban tugas di luar UNSRAT sedemikian rupa agar tidak menghambat kelancaran tugasnya di UNSRAT;
  23. berhati-hati dalam menggunakan fasilitas atau barang milik UNSRAT yang dipercayakan kepadanya, agar fasilitas tersebut terpelihara dan digunakan secara wajar sesuai peraturan;
  24. menjaga dan memelihara fasilitas dan barang milik UNSRAT, dan menghindarkan diri dari penggunaan barang milik UNSRAT untuk keuntungan pribadi;
  25. menjaga netralitas kampus dari kegiatan politik praktis;
  26. menghindarkan diri, baik dalam pernyataan lisan maupun tulisan, dari kesan bahwa ia mewakili UNSRAT, kecuali kalau ia telah diberi mandat;
  27. menjaga nama baik, Citra dan kehormatan UNSRAT;
  28. melestarikan lingkungan dan keanekaragaman hayati di lingkungan UNSRAT; melestarikan seni dan budaya;
  29. menjaga pola hidup sehat dan bersih.
  30. Dosen mempunyai kewajiban terhadap masyarakat untuk :
  31. mentaati peraturan dan undang-undang yang berlaku untuk masyarakat umum maupun untuk perguruan tinggi;
  32. menjaga ketertiban, keamanan dan keutuhan masyarakat; melaksanakan darma pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat untuk kesejahteraan masyarakat.

Pasai 25

Setiap Tenaga Pendidik/Dosen Universitas Sam Ratulangi Manado dilarang :

  1. Melakukan hal-hal yang dapat menurunkan kehormatan atau martabat Negara, Pemerintah, atau Pegawai Negeri Sipil;
  2. Menyalahgunakan wewenangnya;
  3. Tanpa izin Pemerintah menjadi Pegawai atau bekerja untuk negara asing;
  4. Menyalahgunakan barang-barang, uang atau surat-surat berharga milik negara;
  5. Memiliki, menjuali membeli, menggadaikan, menyewakan, atau meminjamkan barang-barang, dokumen, atau surat-surat berharga milik Negara secara tidak sah;
  6. Melakukan kegiatan bersama dengan atasan, teman sejawat, bawahan, atau orang lain di dalam maupun di luar lingkungan kerjanya dengan tujuan untuk kepentingan pribadi, golongan, atau pihak lain, yang secara langsung atau tidak langsung merugikan negara;
  7. Melakukan tindakan yang bersifat negatif dengan maksud membalas dendam terhadap bawahannya atau orang lain di dalam maupun di luar lingkungan kerjanya;
  8. Menerima hadiah atau sesuatu pemberian berupa apa saja dari siapapun juga yang diketahui atau patut dapat diduga bahwa pernberian itu bersangkutan atau mungkin bersangkutan dengan jabatan atau pekerjaan Pegawai Negeri Sipil yang bersangkutan;
  9. Memasuki tempat-tempat yang dapat mencernarkan kehormatan atau martabat Pegawai Negeri Sipil, kecuali untuk kepentingan jabatan;
  10. Bertindak sewenang-wenang terhadap bawahannya;
  11. Melakukan sesuatu tindakan atau sengaja tidak melakukan suatu tindakan yang dapat berakibat menghalangi atau mempersulit salah satu pihak yang dilayaninya, sehingga mengakibatkan kerugian bagi pihak yang dilayani;
  12. Menghalangi berjalannya tugas kedinasan;
  13. Membocorkan dan atau memanfaatkan rahasia Negara yang diketahui karena kedudukan jabatan untuk kepentingan pribadi, golongan atau pihak lain;
  14. Bertindak selaku perantara bagi sesuatu pengusaha atau golongan untuk mendapatkan pekerjaan atau pesanan dari kantor/instansi Pemerintah;
  15. Memiliki saham/modal dalam perusahaan yang kegiatan usahanya berada dalam ruang lingkup kekuasaannya;
  16. Melakukan pungutan tidak sah dalarn bentuk apapun juga dalam melaksanakan tugasnya untuk kepentingan pribadi, golongan atau pihak Iain;

BAB IV

HAK TENAGA PENDIDIK/DOSEN UNSRAT

Pasal 26

Setiap Tenaga Pendidik/Dosen Unsrat mempunyai hak untuk :

  1. Memperoleh perlakuan secara adil, sama, dan terhormat sesuai dengan kedudukan, tugas pokok dan fungsinya;
  2. Mengembangkan ide-ide pembelajaran, ide penelitian, diskusi materi kuliah, dan kegiatan akademik yang lam sejalan dengan prinsip-prinsip kebebasan akademik;
  3. Mengambil bagian dalam berbagai kegiatan universitas, termasuk kesempatan menduduki jabatan akademik atau administratif;
  4. Bekerja di lingkungan yang aman, tertib;
  5. Bekerja di dalam suasana yang menjunjung tinggi nilai-nilai akademik dan agamawi;
  6. Memperoleh kenaikan jabatan/pangkat sesuai dengan peraturan yang berlaku;
  7. Mengevaluasi kinerja teman sejawat sebagai tenaga pendidik/ dosen dalam pernenuhan hak promosi jabatan dan pangkat;
  8. Memperoleh bantuan dari universitas bagi kepentingan pengembangan profesi, kernajuan ilmu dan pengetahuan, sesuai dengan kemampuan sumber daya dan kondisi universitas;
  9. Mendapatkan kompensasi sesuai dengan peraturan yang berlaku apabila memperoleh beban tugas mengajar di atas batas ketentuan Ekivalensi Waktu Mengajar Penuh (EWMP);
  10. Memperoleh penghargaan atau reward atas prestasi kerja yang telah dilakukan;
  11. Diperlakukan sebagai orang yang tidak bersalah, apabila diduga telah melakukan perbuatan yang tidak pantas, sampai bukti-bukti yang mendukung dugaan tersebut diajukan dan terbukti kebenarannya.

BAB V

SANKSI ETIKA DAN PELANGGARAN DISIPLIN

Pasal 27

Setiap Tenaga Pendidik/Dosen Unsrat berkewajiban mematuhi peraturan dan dilarang untuk bertindak atau melakukan perbuatan yang bertentangan dengan peraturan.

Pasal 28

  1. Setiap Tenaga Pendidik/ dosen Unsrat yang melanggar peraturan dan larangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 akan dikenai sanksi moral berupa sebagai berikut :
  2. Membuat Surat pernyataan permohonan maaf;
  3. Membuat Surat pernyataan penyesalan;
  4. Membuat Surat pernyataan sikap;
  5. Pengumuman sanksi ke publik.
  6. Hukuman disiplin diberikan oleh pejabat/komisi yang berwenang sesuai peraturan yang berlaku.

BAB VI

KETENTUAN PENUTUP

Pasal 29

  1. Kode etik Tenaga Pendidik/Dosen Universitas Sam Ratulangi merupakan wujud komitmen bersama dalam rangka mendukung visi “Menuju Universitas Unggul Berbudaya”;
  2. Setiap Tenaga Pendidik/Dosen memiliki tanggungjawab dalam melaksanakan Kode Etik dan Disiplin Pegawai Universitas Sam Ratulangi;
  3. Dengan ditetapkannya Peraturan Rektor ini maka Peraturan Rektor Nomor 05/UN12/HK/2012 tentang Kode Etik Pegawai Universitas Sam Ratulangi di cabut dan dinyatakan tidak berlaku lagi.

Pasal 30

Peraturan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan.

 

Ditetapkan di  :           Manado

Pada Tanggal  :           18 Januari 2016

Rektor,

TTD

Prof. Dr, Ir. Ellen Joan Kumaat, M.Sc. DEA

NIP. 196007091986032001.

 

Salinan sesuai dengan aslinya.

Kepala Biro Urnum dan Keuangan

Universitas Sam Ratulangi,

 

Dra. Sientje E. Lumintang

NIP. 195709221982032001