SALINAN

PERATURAN
REKTOR UNIVERSITAS SAM RATULANGI

NOMOR: 03/UN12/KP/2016

TENTANG
KODE ETIK TENAGA KEPENDIDIKAN
UNIVERSITAS SAM RATULANGI

REKTOR UNIVERSITAS SAM RATULANGI

 

Menimbang :

a.   bahwa dalam rangka meningkatkan etos dan budaya kerja dan pola perilaku yang baik bagi Aparatur Sipil  Negara di lingkungan Universitas Sam Ratulangi perlu menumbuhkan kernbali jiwa korps Pegawai Negeri Sipil agar nilai-nilai etik yang terkandung didalamnya dapat diterapkan sebagai standar kerja bagi Tenaga  Kependidikan di lingkungan Universitas Sam Ratulangi Manado

b. bahwa dalam rangka mewujudkan kultural tidak saja ditujukan untuk rnembentuk sikap pegawai yang profesional, dan mandiri akan tetapi membentuk jiwa disiplin bagi seluruh Tenaga Kependidikani;

c. Sehubungan dengan huruf a dan b diatas maka perlu menerbitkan peraturannya

 

Mengingat :

  1. Undang-Undang RI Nomor 20 tahun 2003 Tentang Sistem Pendidikan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 78 Tahun 2003, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4301);
  2. Undang-Undang RI Nomor 15 tahun 2004 Tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggungiawab Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Nornor 66 Tahun 2004, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nornor 4400);
  3. Undang-Undang RI Nomor 5 Tahun 2014 Tentang Aparatur Sipil Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 6, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nornor 5500);
  4. Peraturan Pernerintah Nornor 23 Tahun 2005 tentang  Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nornor 48, Tarnbahan Lernbaran Negara Republik Indonesia Nomor 4502) sebagaimana telah dirubah dengan Peraturan Pernerintah Nornor 74 Tahun 2012 (Lernbaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 171, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5340);
  5. Peraturan Pernerintah Nomor 53 Tahun 2010 Tentang  Disiplin Pegawai (Lernbaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010);
  6. Peraturan Pemerintah RI Nomor 4 Tahun 2014 Tentang penyelenggaraan Pendidikan Tinggi dan Pengelolaan  Perguruan Tinggi (Lembaran Negara RI Tahun 2014, Nornor 16 Tambahan Lembaran Negara Nornor 5500);
  7. Peraturan Presiden RI Nornor 13 Tahun 2015 Tentang Kementerian Riset, Teknologi dan Pendidikan Tinggi (Lembaran Negara RI Tahun 2014 Nomor 14);
  8. Keputusan Presiden RI Nomor 277 Tahun 1965 Tentang  Pendirian Universitas Sam Ratulangi.
  9. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan RI Nomor 61 Tahun 2011 Tentang Statuta Universitas Sam Ratulangi  (Berita Negara Nomor 20 Tahun 2012);
  10. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan RI Nomor 49  Tahun 2013 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Unsrat (Berita Negara RI Tahun 2013 Nomor 618);.
  11. Surat Keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan RI Nomor 168/ NIPK.A4/KP/2Õ14 tentang Pengangkatan Rektor Universitas Sam Ratulangi Periode 2014-2018.

Memperhatikan :         Visi, dan Misi Universitas Sam Ratulangi

MEMUTUSKAN

 

Menetapkan        :   KODE ETIK TENAGA KEPENDIDIKAN UNIVERSITAS SAM RATULANGI

 

BAB 1

KETENTUAN UMUM

Pasal 1

Dalam peraturan ini, yang dimaksud dengan :

  1. Aparatur Sipil Negara yang selanjutnya disingkat ASN adalah profesi bagi pegawai negeri sipil dan pegawai pemerintah dengan perjanjian  kerja yang bekerja pada instansi pemerintah
  2. Pegawai Aparatur Sipil Negara yang selanjutnya disebut Pegawai ASN adalah pegawai negeri sipil dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja yang diangkat Oleh pejabat pernbina kepegawaian dan diserahi tugas dalam suatu jabatan pemerintahan atau diserahi tugas negara lainnya dan digaji
  3. Pegawai Negeri Sipil adalah setiap warga negara Republik Indonesia yang telah memenuhi syarat yang ditentukan, diangkat oleh pejabat yang berwenang dan diserahi tugas dalam suatu jabatan negeri, atau diserahi tugas lainnya, dan digk&ii berdasarkan peraturan perundangundangan yang berlaku
  4. Universitas Sam Ratulangi Manado yang selanjutnya disingkat UNSRAT adalah satuan pendidikan yang menyelenggarakan pendidikan tinggi yang meliputi pendidikan akademik, vokasi dan/ atau profesi.
  5. Jiwa Korps Pegawai Negeri Sipil adalah rasa kesatuan dan persatuan, kebersamaan, kerja sama, tanggungiawab, dedikasi, disiplin,  kreativitas, kebanggan dan rasa memiliki organisasi Pegawai Negeri Sipil dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia.
  6. Standar Etika Pegawai Negeri Sipil adalah pedornan sikap, tingkah laku dan perbuatan Pegawai Negeri Sipil di dalarn melaksanakan tugasnya dan pergaulan hidup sehari-hari.
  7. Pelanggaran disiplin adalah setiap ucapan, tulisan, atau perbuatan pegawai yang melanggar ketentuan Peraturan Disiplin Aparatur, baik yang dilakukan di dalam maupun di luar jarm kerja
  8. Presensi adalah kehadiran pegawai pada unit kerja pada jam kerja
  9. Jam kerja adalah waktu kerja Pegawai sesuai ketentuan jam kerja di lingkungan Universitas Sam Ratulangi.
  10. Tenaga Kependidikan adalah pegawai UNSRAT yang khusus diangkat dengan tugas keprofesionalan dibidang administrasi dilingkungan Universitas Sam Ratulangi, yang terdiri dari Fungsional Urnum, dan Funsional tertentu yang meliputi Pustakawan, Laboran, Arsiparis dan Kehumasan.

 

BAB II

RUANG LINGKUP, NILAI-NILAI DASAR DAN ETIKA

Pasal 2

  1. Aparatur Sipil Negara UNSRAT dalam melaksanakan tugas kedinasan dan kehidupan sehari-hari wajib bersikap dan berpedoman pada nilainilai dasar kode etik Pegawai Negeri Sipil.
  2. Standar Etika Aparatur Sipil Negara UNSRAȚ dilandasi Oleh prinsipprinsip umum yang harus dijunjung tinggi dan merupakan standar minimal perilaku etis yang harus dilaksanakan dengan tanggungjawab.

Pasal 3

Pegawai Tenaga Kependidikan Universitas Sam Ratulangi Manado meliputi:

  1. Tenaga Administrasi/fungsional Umum
  2. Pustakawan ;
  3. Pranata Laboratoriurn Pendidikan;
  4. Pranata Humas;
  5. Arsiparis

Pasal 4

Nilai-nilai dasar yang harus dijunjung tinggi oleh setiap Tenaga Kependidikan UNSRAT meliputi:

  1. Ketaqwaan kepada Tuhan Yang Maha Esa;
  2. Kesetiaan dan ketaatan kepada Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945;
  3. Semangat nasionalisme;
  4. Mengutamakan kepentingan negara di atas kepentingan pribadi atau golongan;
  5. Ketaatan terhadap hukum dan peraturan perundang-undangan;
  6. Penghormatan terhadap hak asasi manusia;
  7. Tidak diskriminatif;
  8. Profesionalisme, netralitas, dan bermoral tinggi; dan
  9. Semangat jiwa korps.

Pasal 5

Etika sebagai Tenaga Kependidikan di lingkungan UNSRAT secara urnum meliputi:

  1. Etika dalam bernegara;
  2. Etika dalam berorganisasi;
  3. Etika dalam berrnasyarakat;
  4. Etika terhadap diri sendiri; dan
  5. Etika terhadap sesama Pegawai Negeri Sipil

Pasal 6

Etika dalam bernegara meliputi .

  1. Melaksanakan sepenuhnya Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945;
  2. Mengangkat harkat dan martabat bangsa dan negara;
  3. Menjadi perekat dan pemersatu bangsa dalarn Negara Kesatuan Republik Indonesia;
  4. Mentaati semua peraturan perundang-undangan yang berlaku dalarn melaksanakan tugas;
  5. Akuntabel dalam melaksanakan tugas penyelenggaraan pemerintahan yang bersih dan berwibawa;
  6. Tanggap, terbuka, jujur, dan akurat, serta tepat waktu dalam melaksanakan setiap kebijaksanaan dan program Pemerintah;
  7. Menggunakan atau memanfaatkan semua surnber daya negara secara efesien dan efektif;
  8. Tidak memberikan kesaksian palsu atau keterangan yang tidak benar.

 

Pasal 7

Etika dalam berorganisasi, meliputi :

  1. Melaksanakan tugas dan wewenang sesuai ketentuan yang berlaku;
  2. Menjaga informasi yang bersifat rahasia;
  3. Melaksanakan setiap kebijakan yang ditetapkan oleh pejabat yang berwenang;
  4. Membangun etos kerja untuk meningkatkan kinerja organisasi;
  5. Menjalin kerja sama secara kooperatif dengan unit kerja lain yang terkait dalam rangka pencapaian tujuan;
  6. Mernliki kompetensi dalam pelaksanaan tugas;
  7. Patuh dan taat terhadap standar operasional dan tata kerja;
  8. Mengembangkan pemikiran secara kreatif dan inovatif dalam rangka peningkatan kinerja organisasi; dan
  9. Berorientasi pada upaya peningkatan kualitas kerja.

Pasal 8

Etika dalam bermasyarakat, meliputi :

  1. Mewujudkan pola hidup sederhana;
  2. Memberikan pelayanan dengan empati, hormat dan Santun, tanpa pamrih dan tanpa unsur pemaksaan;
  3. Mernberikan pelayanan secara cepat, tepat, terbuka, dan adil serta tidak diskriminatif;
  4. Tanggap terhadap keadaan lingkungan masyarakat; dan
  5. Berorientasi kepada peningkatan kesejahteraan masyarakat dalam melaksanakan tugas.

Pasal 9

Etika terhadap diri sendiri meliputi:

  1. Jujur dan terbuka serta tidak memberikan informasi yang tidak benar;
  2. Bertindak dengan penuh kesungguhan dan ketulusan;
  3. Menghindari konflik kepentingan pribadi, kelompok, maupun golongan;
  4. Berinisiatif untuk menigkatkan kualitas pengetahuan, kemampuan, keterampilan, dan sikap;
  5. Merniliki daya juang yang tinggi;
  6. Mernelihara kesehatan jasmani dan rohani;
  7. Menjaga keutuhan dan keharmonisan keluarga;
  8. Berpenampilan sederhana, rapi, dan sopan;
  9. Menghormati atasan;
  10. Menjaga kesopanan dalam berbicara.

Pasal 10

Etika terhadap sesama Aparatur Sipil Negara :

  1. Saling rrłenghormati sesama Aparatur Sipil Negara yang merneluk agama/kepercayaan yang berlainan;
  2. Memelihara rasa persatuan dan kesatuan sesama Aparatur Sipil Negara;
  3. Saling menghormati antara teman sejawat, baik secara vertikal maupun horizontal dalam suatu unit kerja, instansi, maupun antar instansi;
  4. Menghargai perbedaan pendapat;
  5. Menjunjung tinggi harkat dan martabat Aparatur Sipil Negara;
  6. Menjaga dan menjalin kerja sama yang kooperatif dengan sesame Aparatur sipi] Negara;
  7. Berhimpun dalam satu wadah Korps Pegawai Republik Indonesia yang menjarnin terwujudnya solidaritas dan soliditas semua Pegawai Negeri Sipil dalam memperjuangkan hak-haknya.

Pasal 11

Dalam berperilaku, setiap tenaga kependidikan perlu memperhatikan etika dengan :

  1. Mernegang teguh kehormatan dan kewibawaan tenaga kependidikan sebagai pelayan publik;
  2. Menjaga dan menghormati hubungan profesional dengan seluruh yang dilayani;
  3. Menghargai tanpa pilih kasih;
  4. Memegang teguh informasi rahasia yang informasinya diperoleh ketika dalam tugas di karnpus, dan tidak membukanya kecuali diperlukan derni kepastian hukum atau karena peraturan menghendakinya;
  5. Bersikap jujur, adil, penuh tanggung jawab, dan berwibawa;.
  6. Bekerjasama dengan anggota profesi atau lembaga lain demi kepentingan tugas;
  7. Membangun hubungan atas dasar kepercayaan, komunikasi dan saling menghormati;
  8. Taat pada peraturan perundang-undangan yang berlaku.
  9. Menjaga kehorrnatan pribadi sebagai pegawai UNSRAT;
  10. Tidak melakukan tugas pekerjaan yang dapat menimbulkan masalah karena tidak sesuai dengan tugas pekerjaannya di UNSRAT;
  11. Tidak mencari keuntungan pribadi dengan menggunakan kedudukannya di UNSRAT;
  12. Tidak membuka informasi rahasia UNSRAT yang diterima langsung atau tidak langsung ke khalayak urnum;
  13. Tidak membuka informasi rahasia UNSRAT yang diterima langsung atau tidak langsung untuk memperoleh keuntungan finansial pribadi.

 

BAB III

KEWAJIBAN DAN LARANGAN TENAGA KEPENDIDIKAN UNSRAT

Pasal 12

Pegawai Negeri Sipil wajib :

  1. Mengucapkan sumpah/janji PNS;
  2. Mengucapkan surnpah/janji jabatan;
  3. Setia dan taat sepenuhnya kepada Pancasila, UIJD 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia dan Pemerintah;
  4. Menaati segala ketentuan peraturan perundang-undangan;
  5. Melaksanakan tugas kedinasan yang dipercayakan dengan sebaikbaiknya dan dengan penuh pengabdian, kesadaran dan tanggung jawab;
  6. Menjunjung tinggi kehormatan negara, pemerintah dan Pegawai Negeri Sipil;
  7. Mengutamakan kepentingan Negara daripada kepentingan sendiri, seseorang dan/ atau golongan;
  8. Memegang rahasia jabatan yang menurut sifatnya atau menurut perintah harus dirahasiakan;
  9. Bekerja dengan jujur, tertib, cermat dan bersemangat untuk kepentingan Negara;
  10. Melaporkan dengan segera kepada atasannya apabila mengetahui ada hal yang dapat membahayakan atau merugikan negara atau pemerintah, teruta ma di bidang keamanan, keuangan dan materiil.
  11. Masuk kerja dan menaati ketentuan jam kerja;
  12. Mencapai sasaran kerja pegawai yang ditetapkan;
  13. Menggunaka dan memelihara barang milik negara dengan sebaikbaiknya;
  14. Memberikan pelayanan sebaik-baiknya kepada masyarakat;
  15. Membimbing bawahannya dalam melaksanakan tugas;
  16. Memberikan kesempatan kepada bawahan untuk mengembangkan karier;
  17. Menaati peraturan kedinasan yang ditetapkan oleh pejabat yang berwenang;
  18. Mengangkat dan mentaati sumpah/janji Pegawai Negeri Sipil dan sumpah /janji jabatan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku;
  19. Memelihara dan meningkatkan keutuhan, kekompakan, persatuan, dan kesatuan Korps Pegawai Negeri Sipil;
  20. Menciptakan dan men-melihara suasana kerja yang baik;
  21. Bertindak dan bersikap tegas, tetapi adil dan bijaksana terhadap bawahannya;
  22. Menjadi dan memberikan contoh serta teladan yang baik terhadap bawahannya;
  23. Mentaati ketentuan peraturan perundang-undangan tentang perpaj akan;
  24. Berpakaian rapi dan sopan serta bersikap dan bertingkah laku sopan santun terhadap masyarakat, sesama Pegawai Negeri Sipil, dan terhadap atasan;
  25. Hormat menghormati antara sesama warga negara yang memeluk agama/kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa, yang berlainan;
  26. Menjadi teladan sebagai warga negara yang baik dalam masyarakat;
  27. Memperhatikan dan menyelesaikan dengan sebaik-baiknya setiap laporan yang diterima mengenai pelanggaran disiplin;

Pasal 13

Kewajiban dan Tanggung jawab Tenaga Kependidikan Universitas Sam Ratulangi Manado :

  1. Setiap tenaga kependidikan mempunyai kewajiban dan tanggung jawab untuk mernenuhi tuntutan atas penerapan standar profesional kependidikan
  2. Setiap tenaga kependidikan mempunyai kewajiban dan tanggung jawab terhadap :
  3. diri sendiri dan profesi dan beban tugas;
  4. pelayanan publik;
  5. nilai budaya dan;
  6. universitas.
  7. Tenaga Kependidikan mempunyai kewajiban terhadap diri sendiri :
  8. Tenaga kependidikan mernpunyai kewajiban untuk selalu mengembangkan dan memperbaiki kompetensi profesionalnya, serta dapat bersikap kritis dan jujur serta solutif dalam menggunakan pengetahuannya.
  9. Seorang tenaga kependidikan wajib menjaga setiap norma, baik didalam maupun di luar lingkungan kampus Universitas Sam Ratulangi;
  10. Tenaga kependidikan mempunyai kewajiban terhadap teman sejawat untuk :
  11. saling menghormati dan menghargai ide, pikiran, atau pendapat yang diutarakan teman sejawatnya dalam rangka kelancaran tugas;
  12. memberikan dorongan secara positif sebagai sesama tenaga kependidikan dalam rangka nueningkatkan keprofesionalan dalanx melayani;
  13. saling mengingatkan dalam rangka menjaga kedisiplinan didalam lingkungan karnpus.
  14. Tenaga Kependidikan mempunyai kewajiban terhadap UNSRAT untuk :
  15. melaksanakan tugasnya dengan penuh tanggung jawab;
  16. melaksanakan tugas sesuai rencana kerja atau target yang telah disepakati; berhati-hati dalam menggunakan fasilitas atau barang milik UNSRAT yang dipercayakan kepadanya, agar fasilitas tersebut terpelihara dan digunakan secara wajar sesuai peraturan;
  17. menjaga dan memelihara fasilitas dan barang milik UNSRAT, dan menghindarkan diri dari penggunaan barang milik UNSRAT untuk keuntungan pribadi; e, menjaga netralitas kampus dari kegiatan politik praktis;
  18. menghindarkan diri, baik dalam pernyataan lisan maupun tulisan, dari kesan bahwa ia mewakili UNSRAT, kecuali kalau ia telah diberi mandat;
  19. menjaga nama baik, citra dan kehorrnatan UNSRAT;
  20. melestarikan lingkungan dan keanekaragarnan hayati di lingkungan UNSRAT; melestarikan seni dan budaya;
  21. menjaga pola hidup sehat dan bersih;
  22. menjaga kebersihan kampus dengan tidak membuang sampah sembaran gan.
  23. Menaati ketentuan jam kerja di kampus
  24. Tenaga Kependidikan mempunyai kewajiban terhadap masyarakat untuk :
  25. mentaati peraturan dan undang-undang yang berlaku untuk masyarakat umum maupun untuk perguruan tinggi;
  26. menjaga ketertiban, keamanan dan keutuhan masyarakat;
  27. melaksanakan darma pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat untuk kesejahteraan masyarakat
  28. rnelayani dengan penuh keikhlasan.

Pasal 14

Setiap Pegawai Negeri Sipil Universitas Sam Ratulangi dilarang :

  1. Menyalahgunakan wewenang;
  2. Menjadi perantara untuk mendapatkan keuntungan pribadi dan/ atau orang lain dengan menggunakan kewenangan orang lain;
  3. Tanpa izin Pernerintah menjadi pegawai atau bekerja untuk negara lain dan/ atau lembaga atau organisasi internasional;
  4. Bekerja pada perusahaan asing, konsultan asing, atau lembaga swadaya masyarakat asing;
  5. Memiliki, menjual, membeli, menggadaikan, menyewakan, atau meminjamkan barang-barang baik bergerak atau tidak bergerak, dokurnen atau surat berharga milik negara secara tidak sah;
  6. Melakukan kegiatan bersama dengan atasan, teman sejawat, bawahan, atau orang lain di dalam maupun di luar lingkungan kerjanya dengan tujuan untuk keuntungan pribadi, golongan, atau pihak lain, yang secara langsung atau tidak langsung merugikan negara;
  7. Memberi atau menyanggupi akan mernberi sesuatu kepada siapapun baik secara langsung atau tidak langsung dan dengan dalih apapun untuk diangkat dalam jabatan;
  8. Menerima hadiah atau suatu pemberian apa saja dari siapapun juga yang berhubungan dengan jabatan dan/ atau pekerjaannya;
  9. Bertindak sewenang-wenang terhadap bawahannya;
  10. Melakukan suatu tindakan atau tidak melakukan suatu tindakan yang dapat menghalangi atau mernpersulit salah satu pihak yang dilayani sehingga mengakibatkan kerugian bagi yang dilayani;
  11. Menghalangi berjalannya tugas kedinasan;
  12. Memberikan dukungan kepada calon Presiden/Waki1 Presiden, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, atau Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dengan cara: a. ilcut serta sebagai pelaksana kampanye; b. menjadi peserta kampanye dengan menggunakan atribut partai atau atribut PNS; c. sebagai peserta kampanye dengan mengerahkan PNS lain; dan/ atau d. sebagaipeserta kampanye dengan menggunakan fasilitas negara;
  13. Memberikan dukungan kepada calon Presiden/Wakil Presiden dengan cara: a. membuat keputusan dan/ atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon selama masa kampanye; dan/ atau b. mengadakan kegiatan yang mengarah kepada Iceberpihakan terhadap pasangan calon yang menjadi peserta pemilu sebelum, selama, dan sesudah masa kampanye meliputi pertemuan, ajakan, himbauan, seruan, atau pemberian harang kepada PNS dalam lingkungan unit kerjanya, anggota keluarga, dan masyarakat;
  14. Mernberikan dukungan kepada calon anggota Dewan Perwakilan Daerah atau calon Kepala Daerah/ivVakil Kepala Daerah dengan cara niemberikan surat dukungan disertai foto kopi Kartu Tanda Penduduk atau Surat Keterangan Tanda Penduduk sesuai peraturan perundangundangan; dan rnemberikan dukungan kepada calon Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah, dengan cara: a. terlibat dalam kegiatan kampanye untuk mendukung caton Kepala Daerah/ WakiZ Kepala Daerah; b. menggunakan fasilitas yang terkait aengan jabatan dalam kegiatan kampanye; c. membuat keputusan dan/ atau tindakan yang menguntungkan atau merugikarz salah satu pasangan calon selama masa kampanye; dan/ atau d. mengadakan kegiatan yang mengarah kepada keberpihakan terhadap pasangan calon yang menjadi peserta pemilu sebelum, selama, dan sesudah masa kampanye meliputi pertemuan, ajakan, himbauan, seruan, atau pemberian barang kepada PNS dalam lingkungan unit kerjanya, anggota keluarga, dan masyarakat.
  15. Melakukan hal-hal yang dapat menurunkan kehormatan atau martabat Negara, Pemerintah, atau Pegawai Negeri Sipil;
  16. Melakukan tindakan yang bersifat negatif dengan maksud membalas dendarn terhadap bawahannya atau orang lain di dalam maupun di luar lingkungan kerjanya;
  17. Membocorkan dan atau memanfaatkan rahasia Negara yang diketahui karena kedudukan jabatan untuk kepentingan pribadi, golongan atau pihak lain;
  18. Memiliki saham/ modal dalam perusahaan yang kegiatan usahanya berada dalam ruang lingkup kekuasaannya;
  19. Melakukan pungutan tidak sah dalam bentuk apapun juga dalam melaksanakan tugasnya untuk kepentingan pribadi, golongan atau pihak lain.

BAB IV

HAK TENAGA KEPENDIDIKAN

Pasal 15

Setiap Tenaga Kependidikan mempunyai hak untuk :

  1. Memperoleh perlakuan secara adil, sama, dan terhormat sesuai dengan kedudukan, tugas pokok dan fungsinya;
  2. Mengembangkan ide-ide pembelajaran, ide penelitian dan diskusi materi sosialisasi dan BIMTEK pengernbangan SDM;
  3. Mengambil bagian dalam berbagai kegiatan universitas, termasuk kesempatan menduduki jabatan administratif;
  4. Bekerja di lingkungan yang aman, tertib;
  5. Bekerja di dalam suasana yang menjunjung tinggi nilai-nilai akademik dan agamawi;
  6. Memperoleh kenaikan jabatan(pangkat sesuai dengan peraturan yang berlaku;
  7. Dievaluasi kinerja dalam pemenuhan hak prornosi jabatan dan pangkat ;
  8. Memperoleh bantuan dari universitas bagi kepentingan pengembangan profesi, kernajuan ilmu dan pengetahuan, sesuai dengan kemampuan sumber daya dan kondisi universitas;
  9. Memperoleh penghargaan atau reward atas prestasi kerja yang telah dilakukan;
  10. Diperlakukan sebagai orang yang tidak bersalah, apabila diduga telah melakukan perbuatan yang tidak pantas, sampai bukti-bukti yang mendukung dugaan tersebut diajukan dan terbukti kebenarannya;
  11. Memperoleh hak untuk pengembangan kopetensi SDM baik di dalam maupun di luar UNSRAT.

 

BAB V

SANKSI ETIKA DAN PELANGGARAN DISIPLIN

Pasal 16

Setiap Tenaga Kependidikan UNSRAT, berkewajiban mematuhi peraturan tentang Kode Etik dan dilarang untuk bertindak atau melakukan perbuatan yang bertentangan dengan peraturan.

Pasal 17

  1. Setiap Tenaga Kependidikan UNSRAT yang melanggar peraturan dan larangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 akan dikenai sanksi moral berupa sebagai berikut;
  2. Membuat surat pernyataan permohonan maaf;
  3. Membuat surat pernyataan penyesalan;
  4. Membuat surat pernyataan sikap;
  5. Pengumuman sanksi ke publik.
  6. Hukuman disiplin diberikan oleh pejabat/komisi yang berwenang sesuai ketentuan yang berlaku..

BAB VI

KETENTUAN PENUTUP

Pasal 18

  1. Kode etik Tenaga Kependidikan Universitas Sam Ratulangi merupakan wujud komitmen bersama dalam rangka mendukung visi “Menuju Universitas Unggul Berbudaya “
  2. Setiap Tenaga Kependidikan memiliki tanggungjawab dalam melaksanakan Kode Etik dan Disiplin Tenaga Kependidikan di Universitas Sam Ratulangi.
  3. Dengan ditetapkannya Peraturan Rektor ini, maka Peraturan Rektor Nomor 5/UN12/HK/ 2012 Tentang Kode Etik Pegawai Universitas Sam  Ratulangi di cabut dan dinyatakan tidak berlaku lagi.

 

Pasal 19

Peraturan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan.

 

Ditetapkan di  :           Manado

Pada Tanggal  :           18 Januari 2016

Rektor ,

TTD

Prof. Dr, Ir. Ellen Joan Kumaat, M.Sc. DEA

NIP. 196007091986032001.

 

Salinan sesuai dengan aslinya.

Kepala Biro Urnum dan Keuangan Universitas Sam Ratulangi,

 

Dra. Sientje E. Lumintang

NIP. 195709221982032001